POLSEK IV ANGKAT CANDUANG POLRES BUKITTINGGI GELAR OPERASI YUSTISI ADAPTASI KEHIDUPAN BARU

iklan adsense

POLSEK IV ANGKAT CANDUANG POLRES BUKITTINGGI GELAR OPERASI YUSTISI ADAPTASI KEHIDUPAN BARU 

BUKITTINGGI, PIONIR-- Semenjak diumumkan kasus pertama Covid-19 pada bulan Maret 2020 oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pemerintah terus berupaya melakukan langkah-langkah mitigatif dan penanganan seoptimal mungkin agar virus ini tidak semakin menyebar dan membawa korban jiwa. 

Beragam pilihan kebijakan ditempuh untuk menghadang laju penyebaran, mulai dari penerapan physical distancing, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah yang terpetakan sebagai episentrum penyebaran. 

Terlepas dari berbagai opsi kebijakan yang ditempuh, pemerintah belum bisa memprediksi secara akurat kapan pandemi ini akan segera berakhir. Menyikapi hal itu, pemerintah daerah pun bersikukuh menerapakan peraturan untuk menangani mewabahnya virus corona ini. 

Seperti pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat telah menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru untuk ditetapkan menjadi peraturan dareh (Perda). 

Agar Perda yang memuat tentang ganjaran atau sanksi bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 itu, Kapolsek IV Angkat Candung Polres Bukittinggi AKP Purwanta, SH menginstruksikan personelnya agar bergerak cepat untuk mensosialisasikannya. 

Seperti yang dilakuan pada hari rabu 29 September 2020 pukul 14.00 WIB, Polsek IV Angkat Candung bersama TNI dan Pol PP melaksanakan giat Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek IV Angkat Candung, memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak ( Physical Distancing) dan cuci tangan. 

Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta. SH juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Saat itu AKP Purwanta menyampaikan pada masyarakat bahwa apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial disuruh bekerja di tempat atau fasilitas umum, dikenakan denda dan sampai ada sanksi kurungan. 

"Ada beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur kewajiban, seperti Pasal 106 yang berbunyi : Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah yang terkait, kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/ kota," ujar Purwanta saat itu. 

Sementara Pasal 110 ungkap Purwanta menjelaskan, berbunyi : Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administrasi yang telah dilepas tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali. 

Lalu kata Purwanta lagi, Pasal 111 berbunyi : Setiap penanggungjawab usaha yang melanggar kewajiban perilaku dalam melaksanakan kegiatan yang yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta. 

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang telah dilepas tidak dapat diterapkan atau dilakukan lebih dari satu kali.  

Iptu Purwanta menyebut Perda ini penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Ternyata selama ini saksi administratif tak membuat masyarakat jera serta tidak efektif untuk membiasakan dan membawa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. 

"Kita berharap Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi,” ujar AKP Purwanta mengakhiri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments