POLSEK SIBERUT GAGALKAN PEREDARAN 1,5 GANJA

iklan adsense

POLSEK SIBERUT GAGALKAN PEREDARAN 1,5 GANJA

Jajaran Polsek Muara Siberut berhasil membekuk tiga orang pemuda beserta barang bukti ganja kering seberat 1,5 kg dan paket kecil sabu-sabu. 

Tiga pemuda yang di amankan itu inisial AR (20), AAD (34) dan E (19). Penangkapan ketiga tersangka hari Selasa 15 September 2020, sekira pukul 15.00 WIB di Dermaga Maileppet, Dusun Pasakiat, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan.

Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at,SH,MM mengatakan, kejadian berawal unit Reskrim Polsek Siberut melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang diketahui oleh pelapor pada hari Jumat 11 September 2020, sekira pukul 06.00 WIB, dimana pelapor mengalami kehilangan uang lebih kurang 11 juta yang terletak dimeja kasir dalam kedai di desa Maileppet.

Kemudian pada hari Sabtu 12 september 2020 didapat informasi dugaan kuat salah seorang inisial AR yang merupakan residivis curanmor tahun 2019 dan di cari sudah berada dipadang. 

Pada hari Selasa, (15/9/2020) polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berangkat dari Padang menuju Siberut menggunakan kapal cepat. Tiba di dermaga Maileppet pelaku langsung dipanggil Reskrim Polsek Siberut untuk di interogasi terkait perkara peristiwa pencurian, namun pada saat itu polisi belum mendapatkan bukti kuat terkait perkara pencurian yang mengarah pada pelaku AR, sebut Kapolres. 

Saat dilakukan interogasi, pelaku menerima telepon dari seseorang dan anggota menaruh curiga dengan pembicaraan yang dilakukan, sehingga anggota meminta untuk dilospekerkan hp agar terdengar apa yang mereka bicarakan, ternyata pembicaraan mereka soal barang haram itu

”Dima barang tu diak, alah tibo kan (dimana barang itu dek, sudah datangkan-red). 

Dari pembicaraan itu, anggota memastikan barang yang dicurigai dari pembicaraan mereka dan AR pun tak bisa mengelak akhirnya mengakui barang yang di bicarakan itu adalah narkoba jenis ganja yang dibeli dari Padang untuk di edarkan, ucapnya.  

Sementara Kapolsek Muara Siberut, Iptu.Ronnal Yandra menjelaskan, dari pengakuan tersangka AR barang itu berada ditangan rekannya inisial E yang masih satu kapal dengan dia. 

Inisial E ini diketahui seorang pelajar yang tinggal disebuah asrama Dusun Sakkelo, Desa Muara Siberut Untuk memastikan barang itu ditangan E, unit Reskrim Polsek Siberut menuju ke tempat tinggal rekannya, dari tangan E di amankan semua barang bukti yang disimpan dalam tas ransel hitam. 

Dikatakan setelah mendapat barang bukti dari E dilakukan pengembangan kasus dan pelaku E mengaku bahwa seorang inisial AAD mendatanginya lalu mengambil satu plastik berisikan ganja beserta sabu paket kecil. 

Dari keterangan tersangka E, unit Reskrim memburu tersangka AAD dan ditangkap di sekitar Muara Siberut dan langsung di bawa ke Mapolsek Siberut, ucapnya. 

Keterangan AAD kepada polisi, barang yang diambil dari tersangka E tersebut disimpan di rumah temannya SH panggilan Kancang di Dusun Muara tanpa sepengetahuan SH kemudian polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi kemudian memperdalam soal kasus pencurian yang terjadi Maileppet dan mengaitkan keterikatan para pelaku tersangka narkoba. Saat polisi interogasi terhadap AAD, sebelumnya AR dan E tepat pada pada Jumat, (11/9/2020) malam mendatangi AAD di rumahnya, mereka memperlihatkan uang sebanyak Rp 10 juta. 

Rencananya kedua tersangka AR dan E akan akan membeli ganja kepada tersangka AAD dan sekaligus meminta nomor penjual ganja dan sabu. Kemudian AAD memberikan nomor bandar narkoba di Padang kepada kedua pelaku AR dan E. dari interogasi tersebut barulah terungkap uang yang diperoleh AR dan E adalah hasil curian dari sebuah kedai yang ada di Desa Maileppet. 

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini berawal anggota hanya menyelidiki kasus tindak pidana pencurian, namun bukti tidak menguatkan, tapi karena ada petunjuk lain dibalik itu ada penitipan barang narkotika golongan I jenis ganja dari kapal” terangnya pada konfrensi pers dimako polres Mentawai, 24 September 2020. 

Dia menyebut uang curian dari salah satu kedai pelapor di Maileppet di gunakan untuk membeli barang haram ini, jadi dalam perkara ini ada dua kasus yaitu tindak pidana pencurian dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. 

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Evercoss warna hitam, Satu buah tas ransel warna hitam merk polo Bar, dua paket sedang yang dibungkus dengan lakban warna coklat berisikan batang, daun, biji ganja kering, satu bungkus paket kecil yang terbungkus plastik klip warna bening berisikan butiran berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu, 7 buah kertas Vapir, satu buah kantong plastik hitam terdapat satu paket besar ganja kering.

Pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) atas kepemilikan narkotika golongan I yang melebihi 1 kilogram dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, paling lama seumur hidup. 

Tak hanya pasal kepemilikan, tiga tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (1) kepemilikan sabu, pasal 114 ayat (1) karena menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I, kemudian pasal 127 ayat (1) karena tersangka pernah melakukan perbuatan sama sebelumnya.

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments