POLSEK SIPORA INGATKAN WARGA TENTANG RESIKO MELANGGAR PERDA AKB

iklan adsense

POLSEK SIPORA INGATKAN WARGA TENTANG RESIKO MELANGGAR PERDA AKB

MENTAWAI, Pionir--DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Perda tersebut mengatur soal sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Inilah pesan penting yang disampaikan Bhabinkamtibmas Polsek Sipora untuk Kecamatan Sipora Utara Brigadir Yasser Rinaldi bersama Sekcam Sipora Utara, Kades Sipora Jaya, Kades Sidomakmur, Babinsa serta staf camat dan staf desa saat melaksanakan sosialisasi mengenai Perda Adaptasi Kehidupan Baru di Desa Sido Makmur dan Desa Sipora Jaya pada Jumat 18 September 2020. 

Dalam sosialisasi tersebut Bhabinkamtibmas juga menempetkan brosur dari Bupati Kepulauan Mentawai tentang AKB dan aturan yang harus dipatuhi serta sanksi yang akan diberikan apabila melanggarnya. 

Menurut Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra SH MH kepada Pionir, Sabtu 19 September 2020, Perda Adaptasi Kehidupan Baru ini penting diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya.

Selain itu kata Donny, dalam pasal 12 di Perda itu mewajibkan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. 

Kemudian, setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu tertuang dalam Pasal 110. 

Kemudian kata Donny menambahkan, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap penanggug jawab kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. 

Karena dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. 

"Kepada masyarakat saya ingatkan, Perda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten dan kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah," kata Donny Putra. 

Sebenarnya kata Donny menjelaskan, ada atau tidaknya Perda tersebut mayarakat harus menyadari bahwa Covid-19 merupakan pendemi dan musuh bersama. 

Karena Covid-19 tidak hanya menguji sistem kesehatan, tetapi juga menguji solidaritas kita sebagai bangsa dan masyarakat.  

"Jadi, untuk mengatasinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan pemerintah daerah, tetapi semua komponen masyarakat wajib dan harus saling mendukung. 

Kita bangkitkan dan perkuat semangat gotong royong untuk membasmi penyebaran virus Covid-19 di Sumatera Barat tanpa melanggar Perda," imbau Iptu Donny Putra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments