POLRES PASBAR TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

iklan adsense

POLRES PASBAR TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PASAMAN BARAT, Pionir--Luar biasa ! Itulah kata pertama yang muncul dari mulut masyarakat dalam merespon kerja cepat yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) dalam menangkap empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering berinisial ASR (22 tahun), SMT (25 tahun), FBB (40 tahun) dan YFU (36 tahun) pada Sabtu, 19 September 2020. 

Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering itu diakui Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK, MH melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal. 

"Benar, penangkapan dilakukan di dua TKP berbada. Penangkapan kedua berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan pelaku pertama yang kami ringkus," terang AKP Defrizal. 

Defrizal mengatakan, pelaku pertama yang ditangkap adalah ASR dan SMT. Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering, satu unit gadget merek Vivo dan motor merek Yamaha Fino plat nomor BA 4677 SN. 

"Keduanya mengaku dapat barang itu dari FBB dan tak lama dia ikut kami gelandang di saat sedang tertidur," katanya. 

Defrizal mengatakan, otak dari penyalahgunaan narkotika ini adalah FBB yang mendapat barang haram dari Panyabungan, Sumatera Utara. 

Dari tersangka kata dia menambahkan, awalnya polisi menyita 20 paket ganja, namun sebanyak empat paket sudah dilepas kepada seseorang berinisial "I". Total keseluruhan ganja adalah sebanyak 16 paket, jelas Defrizal. 

Dikatakannya, selain menangkap FBB, personel Sat Resnakoba juga menangkap seorang penjaga kebun sawit berinisial YFU. 

"Tersangka YFU ini diduga ikut membantu FBB menyembunyikan sebanyak 13 kilogram ganja kering di ladang sawit miliknya tersebut," beber Defrizal. 

Saat ini keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti 13 paket besar narkotika jenis ganja dalam karung plastik serta satu buah tas warna hijau kombinasi coklat merek AKZ. 

Dikatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009. 

"Saat ini Polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga sempat bertransaksi dengan FBB untuk membeli barang haram tersebut," beber AKP Defrizal. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments