KAPOLSEK BATIPUH SELATAN PIMPIN OPERASI YUSTISI DAN PENERAPAN RANPERDA GUBERNUR NO. 14/SB/2020 

iklan adsense

KAPOLSEK BATIPUH SELATAN PIMPIN OPERASI YUSTISI DAN PENERAPAN RANPERDA GUBERNUR NO. 14/SB/2020 

PADANG PANJANG,PIONIR-- Dengan diberlakukannya Ranperda Gubernur No. 14/SB/2020, Polsek Batipuh Selatan menggelar kegiatan Operasi Yusitisi di Wilayah Hukumnya, Sabtu (03/10) sekira pukul 09.00 Wib s/d 10.00 Wib. 

Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Ranperda Gubernur no.14/SB/2020 tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batipuh Selatan IPTU Jhon Hendri,SH yang didampingi 4(empat) orang Personil Polsek Batipuh Selatan. 

Yang menjadi Sasaran dari kegiatan tersebut adalah para pemakai jalan yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat serta para pejalan kaki.  

Dari kegiatan itu di dapat hasil bahwa masih ada ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker yaitu 3 (tiga) orang pengendara roda dua, dan 1 (satu) orang pengendara roda empat, sedangkan pada pejalan kaki tidak ditemui pelanggaran dalam pengunaan masker.  

Bagi pelanggar ketentuan penggunaan masker tersebut personil Polsek melakukan penertiban agar kedepannya harus mematuhi Protokol Kesehatan. 

Dalam kesempatan itu Kapolsek Batipuh Selatan menghimbau masyarakat agar setiap keluar rumah selalu menggunakan masker. Juga memberikan informasi bahwa telah keluar Perda Provinsi Sumatera Barat no. 14/SB/2020 tentang tentang persetujuan terhadap Ran Perda AKB dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

“Melalui Operasi Yustisi dan penegakan hukum protokol kesehatan dengan mempedomani Perda Provinsi Sumatera Barat ini, diharapkan kedisiplinan masyarakat akan semakin meningkat, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19,” tegas Kapolsek Batipuh Selatan IPTU Jhon Hendri, SH.(*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments