PASCA WARGA POSITIF COVID-19, POLSEK SIKAKAP GENCARKAN PENERTIBAN PROKES 

iklan adsense

PASCA WARGA POSITIF COVID-19, POLSEK SIKAKAP GENCARKAN PENERTIBAN PROKES 

MENTAWAI, Pionir—Kabar duka menyelimuti warga Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pada hari Senin 19 Oktober 2020 Laboratorium Diagnostik Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang menyatakan empat orang warga di kabupaten itu positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan swab di laboratorium tersebut. 

Dari informasi yang diperoleh wartawan Pionir, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 satu orang warga Desa Taikako laki-laki umur 33 tahun yang bekerja sebagai guru di SDN 26 Taikako, dan satu orang lagi perempuan umur 57 tahun warga Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan. Kemudian ditambah dua orang anggota Polres Kepulauan Mentawai.  

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini, pasca ditemukan dua orang dari empat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH yang di Wakili oleh Waka Polsek Ipda Yanuar bekerjasama dengang Koramil, Posal, Sat Pol PP dan tenaga kesehatan Puskesmas Sikakap berupaya keras mengencarkan penertiban portokoler kesehatan (Prokes) dalam adaptasi kebiasaan baru di wilayah hukumnya. 

“Dengan adanya penambahan dua orang warga Sikakap dan warga Malakopa yang dinyatakan positif Covid -19 berdasarkan hasil test swab Fakultas kedokteran Unand Padang, kita dari Polsek Sikakap kembali mengencarkan sosialisasi bersama anggota Koramil, Posal, Sat Pol PP dan tenaga kesehatan Puskesmas Sikakap,” kata Ipda Yanuar yang dihubungi Pionir Selasa pagi, 20 Oktober 2020. 

Dalam sosialisasi itu, kata Yanuar menambahkan, tim juga mesosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) khususnya di wilayah hukum Polsek Sikakap. “Dalam sosialisasi itu kita menegaskan pada masyarakat agar Perda ini lebih dimaksimalkan lagi demi keselamatan masyarakat," ujar Yanuar. 

Dikatakannya, dalam kesempatan itu tim juga melakukan penertipan terhadap pelanggar protokol kesehatan, terutama yang tidak pakai masker langsung ditindak, dengan memberikan sanksi sosial berupa pus up, membacakan tesk Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya sampai dengan memunggut sampah. 

“Ke depanya bila juga masih ditemukan masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, sesuai dengan Perda AKB itu, maka kita kenakan sanksi berupa denda,” kata Ipda Yanuar menegaskan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments