POLSEK BATIPUH SELATAN DUKUNG BAWASLU DALAM PENGAMANAN PILKADA

iklan adsense

POLSEK BATIPUH SELATAN DUKUNG BAWASLU DALAM PENGAMANAN PILKADA 

PADANG PANJANG, Pionir—Dalam rangka memperkuat pengawasan partisipatif pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Padang Panjang Tahun 2020, khususnya di Kecamatan Batipuh Selatan, Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) memberi dukungan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan turut menghadiri kegiatan Sosialisasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwascam) Kecamatan Batipuh Selatan, yang secara administratif masuk dalam pemerintahan Kabbupaten Tanah Datar dan secara yuridis masuk wilayah hukum Polsek Batipuh Selatan. 

Kegiatan yang dilaksanakan Kamis pagi 22 Oktober 2020 itu juga dihadiri Camat Batipuh Selatan (Batsel) Herru Rachman, S.STP.MM, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Suhardi, SH.MH dan 2 orang anggota, Kapolsek Batipuh Selatan yang diwakili oleh anggota IK Polsek Batsel Bripda Bobel Zaitro, Danramil Batipuh Selatan yang diwakilkan oleh Babhinsa Nagari Guguak Malalo. 

Selain itu juga tampak hadir, Wali Nagari se-Kecamatan Batsel, Ketua Panwascam Batsel Eka Jumiati,S.Pd.I dan 3 orang Anggota, Ketua PPK Batipuh Selatan Arif Hidayat, SE dan undangan lainnya. 

Kapolsek Batipuh Selatan Iptu Jhon Hendri SH pada Kamis sore kepada Pionir mengatakan, dalam sosialisasi itu Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Suhardi, SH.MH menyampaikan materi sosialisasi tentang Ketentuan Pidana dan Unsur Pidana pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Saat itu AKP Suhardi membahas secara rinci kapan waktunya penanganan pelanggaran, masalah penegakan hukum pidana pemilu, money politic pada pemilu dan pemilihan, kampanye di luar jadwal. Selain itu AKP Suhardi juga membahas tentang tindakan apa yang melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, persoalan apa saja yang termasuk hal yang masuk katagori mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye. 

Selain itu juga dibahas oleh AKP Suhardi tentang tindakan yang masuk dalam menggagalkan pemungutan suara, menggagalkan pleno perhitungan suara tahap akhir dan berbagai persoalan penting lainnya yang berkaitan dengan pilkada. Kapolsek Batipuh Selatan Iptu Jhon Hendri mengatakan, sosialisasi kegiatan hari sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana non alam Corona Virus 2019 (Covid -19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments