POLSEK BATIPUH SELATAN GELAR OPERASI YUSTISI

iklan adsense

POLSEK BATIPUH SELATAN GELAR OPERASI YUSTISI

PADANG PANJANG, PIONIR-- Polsek Batipuh Selatan Polres Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan giat Operasi Yustisi di Wilayah hukumnya. Operasi Yustisi ini dilakukan kata Kapolsek Batipuh Selatan Iptu Jhon Hendri. SH pada Pionirnews.com dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan sosialisasi Ranperda gubernur No : 14/SB/2020. 

Seperti yang dilakuan pada hari Rabu 07 Oktober 2020 lalu di jalan raya Batipuh Selatan tepatnya di depan Mako Polsek Batipuh Selatan, Kapolsek Batipuh Selatan Iptu Jhon Hendri SH memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. 

Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, Iptu Jhon Hendri juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Saat itu Kapolsek Batipuh Iptu Jhon Hendri menyampaikan pada masyarakat bahwa apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan. 

"Ada beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur kewajiban, seperti Pasal 106 yang berbunyi : Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah yang terkait, kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota," ujar jhon Hendri saat itu. 

Sementara Pasal 110 ungkap Jhon Hendri menjelaskan, berbunyi : Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administrasi yang telah dilepas tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali. 

Lalu kata Iptu Jhon Hendri lagi, Pasal 111 berbunyi : Setiap penanggung jawab usaha yang melanggar kewajiban perilaku dalam melaksanakan kegiatan yang yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta. 

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang telah dilepas tidak dapat diterapkan atau dilakukan lebih dari satu kali.  

Iptu Jhon Hendri menyebut Perda ini penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Ternyata selama ini saksi administratif tak membuat masyarakat jera serta tidak efektif untuk membiasakan dan membawa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. "Katanya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments