POLSEK BUKITTINGGI MASIH TEMUI WARGA TAK PATUHI PROKES 

iklan adsense

POLSEK BUKITTINGGI MASIH TEMUI WARGA TAK PATUHI PROKES 

BUKITTINGGI, Pionir—Kendati Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disahkan oleh DPRD Sumbar pada Rapat Paripurna 11 September 2020 dan bahkan telah disetujui pula oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 di Kemendagri, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mematuhinya.

Ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan untuk memutus mata rantap Covid-19, masih ditemukan di wilayah hukum Polsek Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) saat melaksanakan kegiatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di depan Mako Polsek Bukittinggi, pada Jumat pagi, 16 Oktober 2020.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolsek Bukittingi AKP Dedy Adriansyah dan juga diikuti anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, personel dari Dishub itu masih juga ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.  

Saat itu AKP Dedy Adriansyah meminta masyarakat untuk menaati aturan yang ada dalam Perda tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar umumnya dan Kota Bukittinggi khususnya. 

"Penyebaran Covid-19 sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat Perda ini, saya harap masyarakat paham dan dapat menaatinya. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” kata Dedy Adriansyah mengingatkan masyarakat. 

Kepada warga, Kapolsek Bukittinggi ini juga mengatakan bahwa Perda tersebut memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang harus diketahui masyarakat. “Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker di luar rumah, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik, serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam. Lalu menerapkan karantina mandiri sampai keluar hasil pemeriksaan bagi orang yang melakukan kontak erat dengan pasien positif corona,” kata Dedy 

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa dalam Perda Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 itu juga terdapat denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama 2 hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. 

Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan, diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta. 

Saat melaksanakan kegiatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di depan Mako Polsek Bukittinggi, bagi warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, petugas memberi sanksi sosial berupa menggunakan rompi “Pelanggar Covid” berwarna orange, dan membersihkan sampah di jalan depan Mako Polsek Bukittinggi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments