TEGAKKAN ATURAN PESTA PERNIKAHAN DIHENTIKAN 

iklan adsense

TEGAKKAN ATURAN PESTA PERNIKAHAN DIHENTIKAN 

PADANG PARIAMAN, PIONIR-- Kapolsek VII Koto Sungai Sariak Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Dony Rinaldy. SH kembali melakukan Kegiatan Monitoring dan Patroli di Wilayah hukumnya, sehubungan dengan adanya Kegiatan masyarakat menggelar pesta pernikahan dengan mengadakan hiburan orgen tunggal, Sabtu 17 Oktober 2020 

Kapolsek VII Koto Sungai Sariak Iptu Dony Rinaldy mengatakan, Ia baru saja mendatangi keluarga yang akan melangsungkan resepsi pernikahan tersebut. Kepada keluarga itu Dony Rinaldy mengingatkan agar tidak mengadakan live music atau orgen tunggal dalam acara respsi tersebut, karna akan menimbulkan cluster baru dalam penularan Covid-19.  Saat itu juga di ingatkan agar acara resepsi tersebut harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Dony Rinaldy  

Dikatakan Dony, imbauan untuk tidak melaksanakan pesta pernikahan atau hajatan menggunakan hiburan tersebut tertuang dalam maklumat Kapolri yang dikeluarkan 19 Maret lalu yang melarang warga berkumpul guna menghindari penyebaran virus mematikan tersebut, katanya

“Polsek VII Koto Sungai Sariak dalam setiap kesempatan selalu mensosialisasikan Maklumat Kapolri yang diantaranya adalah meminta warga untuk tidak menggelar pesta pernikahan atau khitanan dan semua kegiatan yang dapat mengumpulkan massa,” ujar nya 

Selain mensosialisasikan himbauan untuk tidak menggelar pesta pernikahan atau acara lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak, pihaknya kata Dony , juga sudah tidak lagi mengeluarkan izin keramaian seperti biasanya.  

Sementara itu, dalam sepekan belakangan ini kata Dony lagi, Polsek VII Koto Sungai Sariak telah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan atau hajatan yang juga mengadakan acara hiburan orgen tunggal. (Tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments