POLSEK SIKAKAP GELAR SOSIALISASI TENTANG PERAN POLRI DALAM PERLUNDUNGAN ANAK 

iklan adsense

POLSEK SIKAKAP GELAR SOSIALISASI TENTANG PERAN POLRI DALAM PERLUNDUNGAN ANAK 

MENTAWAI, Pionir—Setiap insan yang berkeluarga sangat mendambakan kehidupan yang harmonis dengan dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang antar anggota keluarga. Keluarga damai, tentram dan bahagia merupakan tujuan setiap insan dalam menjalani kehidupan perkawinannya, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya dengan penuh cinta, kasih sayang dalam suasana kedamaian dan kebahagiaan. 

Hal yang sama terjadi pula dalam kehidupan anak-anak. Masa kecil anak-anak yang seharusnya penuh dengan suasana keceriaan dan cinta kasih justru banyak diwarnai oleh berbagai perlakuan tidak manusiawi, seperti penyiksaan, pelecehan, perlakuan diskriminasi, yang akan berdampak negatif pada perkembangan anak di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan Waka Polsek Sikakap Ipda Yanuar saat menyampaikan materi sosialisasi tentang peran Polri dalam perlindungan anak dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, di Aulau Pertemuan Desa Matobe, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa 13 Oktober 2020. 

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Ketua GOW Ny. Kortanius Sabaleake, Kadis Sosial dan Perlindungan Perempuan Nicoulas. S, SH. Msi, Camat Sikakap Frans Sakaletuk dan undangan lainnya. 

Menghadapi fenomena kekerasan terhadap anak kata Ipda Yanuar, aparat kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas terpanggil untuk secara serius melakukan langkah-langkah konkret guna menanggulanginya, tentunya tanpa mengabaikan peran serta dari masyarakat dan instansi terkait lainnya, mengingat masalah perlindungan anak dan KDRT sejatinya merupakan masalah kita semua. 

Diakunya, saat ini kasus kekerasan seksual terhadap anak untuk wilayah hukum Polsek Sikakap cukup tinggi. Menurut data di Unit Reskrim Polsek Sikakap rentang waktu sampai Oktober 202o terjadi 8 kasus pelecehan seksual terhadap anak dan kasusnya enam sudah lengkap atau P21, satu kasus dalam proses dan satu kasus dalam lidik. 

Sedangkan kekerasan terhadap anak satu kasus dengan pelakunya oarang asing dan kasusnya sudah P21. Sementara untuk KDRT terdapat satu kasus dan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pada kesempat tersebut Waka Polsek Sikakap berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan seksual maupun KDRT di Sikakap agar setiap korban bisa di awasi. 

Ipda Yanuar juga mengimbau para orang tua yang hadir dalam sosialisasi itu agar selalu menjaga anak-anaknya serta juga membina rumah tangga yang harmonis. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments