POSKO PENANGANAN COVID- 19 BALAIKOTA PARIAMAN GELAR OPERASI YUSTISI PROTOKOL KESEHATAN 

iklan adsense

POSKO PENANGANAN COVID- 19 BALAIKOTA PARIAMAN GELAR OPERASI YUSTISI PROTOL KESEHATAN

PARIAMAN KOTA, Pionir--Posko Penanganan Covid- 19 Balaikota Pariaman kembali melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di Pasar Regional Pariaman.  Kegiatan yang dilaksanakan Tim Gabungan Satgas Covid-19 Balaikota Pariaman itu di pimpin langsung oleh Padal Shift 2 Ipda Catur Bambang pada Selasa 27 September 2020. 

Ipda Catur Bambang mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kegiatan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.

"Patroli yang dilakukan Posko Penanganan Covid- 19 Balaikota Pariaman ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perda AKB Nomor 6 tahun 2020 yang telah sahkan oleh DPRD Provinsi Sumbar," ungkap Iptu Catur Bambang pada Pionir Rabu 28 Oktober 2020. 

Dikatakannya, sasaran patroli ini melaksanakan penindakan terhadap yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 

"Saat kita melakukan patroli gabungan, ditemukan pedagang tidak memakai masker, langsung diberi sanksi sosial berupa tindakan memungut sampah di sekitaran pasar tersebut," kata Iptu Catur Bambang menjelaskan. 

Tak hanya itu, tim juga menemukan bebrapa orang pengunjung pasar tidak memakai masker. Saat itu mereka diberikan teguran langsung, ujarnya. 

Kendati sempat dikritisi saat melakukan patroli, namun Iptu Catur Bambang menjelaskan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentan Adaptasi Kebiasaan Baru. 

"Di dalam aturan tersebut sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bahkan bagi yang melanggar Perda tersebut bisa dikenakan denda dan kurungan. Prinsipnya, sebelum kami menjalankan aturan, sosialisasi di tengah masyarakat sudah sering dilakukan,” tegas Iptu Catur Bambang.

Iptu Catur Bambang pun berharap dengan diberlakukan penerapan AKB, dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan demi keselamatan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments