POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP TERSANGKA PENCURI HP
Zia Ul Haq akhirnya ditangkap Polisi pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira jam 20.00 Wib, bertempat di Jorong Pasar Muaro Nagari Air Bangis, Kecamatan Sunggai Beremas
Kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH, tersangka ditangkap berdasarkan surat laporan Polisi : LP/108/X/2020/Sumbar/sek-SB, tanggal 27 Oktober 2020, yang dilaporkan oleh Gusman Efendi, yang telah kehilangan HP merek Redmi Seri 6A.
"Tersangka mengaku mengambil HP milik korbannya dengan cara menggunakan bambu sepanjang 4 meter, lalu menarik HP itu ke arah pintu rumah. Begitu HP itu didapati, tersangka langsung meninggalkan lokasi," kata Kapolsek.
Iptu Alfian Nurman mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Sungai Beremas.
Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments