SAT NARKOBA POLRES PADANG PANJANG TANGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense

SAT NARKOBA POLRES PADANG PANJANG TANGKAP PELAKU NARKOBA

PADANG PANJANG, Pionir--Berselang dua hari usai serah terima jabatanya sebagai Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), AKP Witrizawati SH, MH langsung "tancap gas". Pada hari Kamis 22 Oktober 2020, sekira jam 19.30 WIB personel Sat Narkoba Polres Padang Panjang melakukan Penangkapan terhadap seorang pria berinisial SF (26 tahun), karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering.

Penangkap terhadap tersangka SF yang merupakan warga Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang ini diakui Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati pada Pionir, Jumat sore 23 Oktober 2020.

"Benar, personel Sat Narkoba Polres Padang Panjang telah melakukan pengkapan terhadap seorang tersangka brinisial SF, karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering," kata Witrizawati yang baru menjabat Kasat Narkoba Polres Padang Panjang berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor : KEP/540/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 ini.

Penangkapan terhadap tersangka ini kata Witrizawati menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SF, umur 26 tahun, pekerjaan buruh bangunan. 

Dikatakannya, laporan itu langsung ditindaklanjuti, sekitar jam 19.30 WIB personel Sat Narkoba langsung mendatangi rumah SF di Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Saat dilakukan penggeledahan, personel Sat Narkoba menemukan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam saku bagian depan sebelah kiri celana jeans warna biru yang sedang dikenakan tersangka. 

Selanjutnya personel Sat Narkoba melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni SF, dan ditemukan satu potong pipa paralon warna putih merek Wafin yang didalamnya terdapat satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening. 

Atas temuan itu, disaksikan oleh ketua RT dan tokoh masyarakat setempat, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang guna proses lebih lanjut, sesuai dengan LP/176/X/REN.4.2/SPKT UNIT II-2020 Tanggal 22 Oktober 2020. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments