SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR CIDUK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU

iklan adsense

SATRESNARKOBA POLRES TANAH DATAR CIDUK PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA JENIS SABU 

TANAH DATAR, PIONIR-- Kamis (1/10), Satresnarkoba Polres Tanah Datar menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I jenis Sabu. Tersangka berinisial RH (44 th) diamankan di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar sudah mendapat imformasi dari masyarakat bahwa tersangka pelaku sering mengedarkan Narkotika di daerah tersebut.

Berdasarkan imformasi masyarakat tersebut, Satresnarkoba bertindak cepat dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menciduk pelaku RH yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua pemuda. 

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama, SH. Dan dari pengeledahan terhadap pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa dilantai dekat pelaku duduk 1(satu) paket narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik bening dan di bungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

Juga diamankan barang bukti berupa 1(satu) lembar kertas timah rokok dan 1(satu) unit Handphone merk Samsung. 

Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun kurungan. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mempertanggaung jawabkan perbuatannya.(*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments