DI KOTA PARIAMAN 16 ORANG PELANGGAR PROKES DIBERI SANKSI SOSIAL

iklan adsense


DI KOTA PARIAMAN 16 ORANG PELANGGAR PROKES DIBERI SANKSI SOSIAL

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Posko penanganan Covid 19 Kota Pariaman menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menerapan protokol kesehatan (prokes) sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan secara humanis ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Ipda Catur Bambang Perwira Pengendali (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman pada Pionir Senin 10 November 2020. 

Ipda Catur Bambang mengatakan, Pihaknya terus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sekaligus mengedukasi masyarakat tentang betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan virus Corona, katanya 

Lanjut Ipda Catur Bambang mengatakan Kegiatan penegakan hukum yang diberikan kepada para pelanggar yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi sosial, mulai dari menyanyikan lagu "Indonesia Raya", menyebutkan sila Pancasila, dan membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalanan.

Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas berupa denda, katanya 

Saat dilakaukan razia masker, petugas Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman menindak 16 pelanggar. Kepada mereka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum menyapu jalanan dan memungut sampah disekitaran lokasi operasi (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments