POLRES BUKITTINGGI BERTEGAS-TEGAS PADA ANGGOTA HOG SBC PELAKU PENGEROYOKAN 

iklan adsense

POLRES BUKITTINGGI BERTEGAS-TEGAS PADA ANGGOTA HOG SBC PELAKU PENGEROYOKAN 

BUKITTINGGI, Pionir--Kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) saat melakukan touring di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sebuah berita besar, karena Polres Bukittinggi tidak pandang bulu dalam mengusat kasus tindak "kesewenang-wenangan" pada anggota motor gede (Moge) yang identik dengan orang kaya dan memiliki pengaruh luas itu. 

Berawal dengan menetapkan dua tersangka, akhirnya Polres Bukittinggi dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH akhirnya menetapkan lima anggota HOG SBC itu sebagai tersangka, mereka adalah BS (16), RHS (48), JA (26), TR (33), dan RHS (48). 

Dalam penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, bahkan disua pula fakta ada sejumlah moge yang dikendarai rombongan HOG SBC yang diduga berstatus bodong, karena motor-motor tersebut tak dilengkapi surat-surat resmi, seperti STNK. Ini pun diakui Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Pionir. 

"Ada lima moge milik Harley-Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung yang terseret kasus pengeroyokan TNI di Bukittinggi dicurigai tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) alias bodong. 

Lima motor tersebut, termasuk 19 moge lainnya milik anggota HOG SBC ditahan di Polres Bukittinggi," kata Dody, Minggu sore 8 November 2020. 

 Fakta lain yang sempat diungkap pihak Polres Bukittinggi dalam kasus pengeroyokan Serda M Yusuf dan Serda Mistar tersebut, seorang tersangka berinisial BS yang merupakan anak baru gede (ABG), dimana awalnya data kelahiran BS ini 18 tahun. Namun dari dari akta kelahiran ternyata masih 16 tahun. 

Dari hasil pemeriksaan, BS menendang kepala korban Serda M Yusuf dan memukul Serda Mistar. Kemudian tersangka MS (49) mengancam akan menembak kepala Serda Yusuf serta membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.

Berikutnya ada tersangka RHS (48), yang melakukan pemukulan terhadap Serda Mistari sebanyak tiga kali. Tersangka keempat adalah JA (26), yang memukul Serda Mistari di bagian kepala dan memukul Serda Yusuf. Sedangkan tersangka terakhir, TR (33), mendorong tubuh Serda Yusuf. 

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya Polisi menyerahkan berkas tahap I kelima tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh kelompok motor gede di Bukittinggi itu pada pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada 6 November 2020. 


Kapolres AKBP Dody Prawiranegara menyebut, berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi adalah milik lima tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16). 

"Dari 5 orang tersangka, satu orang adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody. 

Dikatakan, empat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Juncto 351 Juncto 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e juncto 351 juncto 56 KUHPPidana juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

ADAKAN KONFRENSI PERS 

Setelah menyerahkan berkas tahap I kelima tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI oleh kelompok motor gede di Bukittinggi itu, bertempat di Aula Polres Bukittinggi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK. M.Si, didampingi oleh Kapolres Bukittinggi AJBP Dody Prawiranegara, SH. SIK. MH, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, SIK, Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf Amrizal, melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait dengan kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap 2 orang personil TNI Kodim 0304 Agam yang dilakukan oleh 5 orang tersangka anggota club motor HOG tersebut, Sabtu 7 November 2020. 

"Dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka anggota Club motor HOG dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) dan BS (16). Dari 5 orang tersangka tersebut 1 orang merupakan anak dibawah umur dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata Satake Bayu dalam konfrensi pers tersebut. 

Sementara itu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam konfrensi pers tersebut menyampaikan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah karena tersangka tidak terima ditegur oleh korban yang dalam hal ini anggota Kodim 0304/Agam yaitu Serda Mistari dan Serda Yusuf, sehingga kelima tersangka berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16), melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada kedua korban tersebut. 

Dikatakan Dody, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira jam 16.40 Wib, di depan counter hand phone Simpang Tarok, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. 

Dalam perkara ini kata Dody menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu unit helm full face merk Simpson warna hitam dengan kaca helm bening milik tersangka BS, satu pasang sepatu jenis boots merek Timberline warna hijau lumut milik tersangka BS, 1 satu helai celana jeans warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam milik tersangka BS. 

Kemudian satu helai jaket merek dainase warma hitam tulisan dan logo HOG (HARLEY OWNERS GROUP) milik tersangka BS, satu unit helm full face warna hitam doff Simpson dengan kaca helm bening milik teraangka MS, satu pasang sepatu jenis boots merk Harley Davidson warna hitam milik tersangka MS, satu buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik tersangka MS, satu buah rompi berbahan kulit merk Genuine Motor Clothes Warna Hitam yang terpasang tulisan nama Michael Simon 162 dan logo serta logo HOG (HARLEY OWWNERS GROUP) milik tersangka MS. Selanjutnya satu pasang sepatu jenis boots merk Timberland Warna Coklat Muda milik tersangka HS, satu buah celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik tersangka HS, satu pasang sepatu jenis kets merk Reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik tersangka JD, satu buah celana panjang jeans merk Levis warna hitam milik tersangka JD, satu buah jaket berbahan kulit merk Harley Davidson warna hitam milik tersangka JD, satu buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang atribut H.O.G milik tersangka JD, 1 satu pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik tersangka tersangka JD. 

Lalu, satu unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih - merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera Gopro milik tersangka JD, satu pasang sepatu jenis boots warna coklat milik tetsangka TR, satu buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik tersangka TR, tiga keping CD-R yang berisikan rekaman CCTV dari Toko V2 BOUTIQUE yang berdurasi durasi 7 menit 58 detik dan rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh para tetsangka yang berdurasi 51 detik, 21 detik, Durasi 29 detik. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments