KAPOLSEK SIPORA INGIN SEMUA MASYARAKAT PATUHI PERDA AKB

iklan adsense

KAPOLSEK SIPORA INGIN SEMUA MASYARAKAT PATUHI PERDA AKB 

MENTAWAI, Pionir--Semenjak Perda No 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disetujui Mendagri beberapa waktu lalu, berbagai pihak di Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat. 

Sosialisasi Perda AKB ini juga rutin dilakukan Polsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar). Menurut Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra SH, MH pada Pionir, Rabu sore 11 November 2020, terus mensosialisasikan Perda tersebut pada masyarakat, karena dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. 

"Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik. Sehingga, nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan," ujar Donny. 

Kapolsek Sipora ini ingin Perda tersebut benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. "Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol kesehatan. 

Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.  Oleh sebab itu kita berupaya agar Perda ini benar-benar diketahui dan dipahami masyarakat," jelas Donny Putra. 

Donny menegaskan, sampai hari ini jajaran Polsek Sipora masih gencar melakukan sosialisasi terhadap Perda No 6 Tahun 2020, tentang Adaptadi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut. 

"Pada Rabu Pagi 11 November Kita masih memberikan arahan kepada Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Sipora Selatan yang terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Pol PP sebelum melaksanakan imbauan serta penegakan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah Covid 19 sesuai Perda No.6 tahun 2020," ungkap Donny menjelaskan.

Selain itu kata Donny menambahkan, pihaknya juga memberikan imbauan dan mengingatkan masyarakat agar tetap memakai masker dan bila melanggar akan di kenakan sanksi mulai dari sanksi teguran, denda bahkan kurungan sesuai pasal 101 Perda No.6 th 2020. 

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protokol," tegas Donny. 

Penerapan sanksi kata Donny lagi, dilaksanakan secara bertingkat. Di awali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana. 

Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. “Kita berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Iptu Donny Putra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments