POLRES SOLSEL TANGKAP REMAJA DENGAN BB 5 KG GANJA

iklan adsense

POLRES SOLSEL TANGKAP REMAJA DENGAN BB 5 KG GANJA 

SOLOK SELATAN, Pionir—Usia remaja berinisial IR yang merupakan warga Jorong Kampuang Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat (Sumbar) ini baru 18 tahun, namun ia sudah berurusan dengan Polisi lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Oleh ulahnya itu IR ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Solok Selatan Iptu Hendri SH menagkapnya pada Jumat 20 November 2020 sekitar jam 06.30 WIB, di rumah tersangka di Jorong kampuang Palak, Nagari Pasir Talang Selatan. 

Penagkapan terhadap tersangka dibenarkan Kasat Res Narkoba Solok Selatan Iptu Hendri pada Pionir, Sabtu siang 21 November 2020. “Benar, pada Jumat 20 November tim Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan telah menagkap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, di rumah tersangka di Jorong kampuang Palak, Nagari Pasir Talang Selatan,” kata Iptu Hendri menjelaskan. 

Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Jorong Kampuang Palak, Nagari Pasir Talang Selatan. 

“Mendapat informasi itu anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Solok Selatan yang di back up oleh Kapolsek Sungai Pagu beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka IR alias Asew yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya,” ungkap Iptu Hendri.

Dikatakannya, kemudian kepolisian dengan disaksikan wali nagari nagari dan wali jorong melakukan penggeledahan terhadap rumah Asew dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja serta menemukan barang bukti berupa empat paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat. 

Selain itu, polisi juga menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, tiga paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, yang disimpan dalam tumpukan kain di dapur rumahnya. 

“Pelaku beserta barang bukti 5 kg ganja kering dan satu unit handphone merk Oppo warna putih gold casing hitam, 13 lembar kertas papir merk Narayana dan uang sejumlah Rp900 akhirnya dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hendri. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments