AWASI PESTA PERNIKAHAN DARI PENYEBARAN VIRUS CORONA 

iklan adsense

AWASI PESTA PERNIKAHAN DARI PENYEBARAN VIRUS CORONA 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Dimasa new normal atau di tatanan kehidupan baru ini masyarakat sudah diperbolehkan untuk beraktifitas kembali termasuk menggelar acara pesta pernikahan. Namun yang namanya new normal tidak semua kegiatan sama dengan kondisi sebelum Covid-19. 

Sesuai perda Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kegiatan keramaian diperbolehkan asal mematuhi protokol kesehatan, " ujar perwira Pengendali Posko pengamanan covid-19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang Pada Pionir saat usai gelar apel gabungan petugas Pam penanganan pencegahan Covid 19 Posko Pariaman di pelataran parkir kantor Wali Kota Pariaman, pada Sabtu 21 November 2020 

“Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengenai pola hidup baru atau new normal maka untuk pelaksanaan kegiatan pesta pernikahan perkawinan harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat ujar Ipda Catur Bambang menjelaskan. 

Diantaranya penyelengara pesta harus memenuhi beberapa kriteria pendisiplin prokes tersebut, diantaranya : Pertama, masyarakat yang punya hajatan pesta pernikahan harus memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas gedung atau tenda. 

Apabila pesta dilakukan di rumah harus dengan penerapan ketat di pintu masuk oleh petugas yang ditunjuk atau membatasi jam kunjungan tamu. 

Setiap orang yang melaksanakan dan menghadiri pesta pernikahan wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di depan tenda atau pintu masuk, melakukan cek suhu tubuh bagi setiap orang yang datang ke tempat pesta dengan thermogun. 

Selanjutnya kata Ipda Catur Bambang penyelengara pesta juga menyediakan hand sanitizer di setiap sudut ruangan atau lokasi. 

Orang yang mengalami gejala demam atau batuk, pilek, bersin, atau nyeri tenggorokan dan sesak nafas dilarang menghadiri pesta pernikahan. 

Membersihkan dan melakukan desinfeksi pada tempat kegiatan pesta sebelum acara dimulai. Yang tak kalah penting yakni menjaga jarak aman (Physical Distancing) paling sedikit 1 meter antar orang dan tidak bersalaman atau kontak fisik. 

Selanjutnya masyarakat yang mengadakan pesta membuat surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sebelum rekomendasi izin keramaian dikeluarkan. 

Kemudian disarankan untuk kegiatan konsumsi menggunakan nasi kotak atau bentuk lain yang mengurangi interaksi antara pengunjung pesta. 

Dan yang terakhir, meniadakan kegiatan malam seperti lomba song, main domino dan hiburan musik pada malam hari karena berpotensi mendatangkan banyak orang yang sulit untuk dikendalikan. Ungkapnya (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments