POLSEK KOTA BUKITTINGGI EDUKASI KAUM MILENIAL TENTANG AKB

iklan adsense

POLSEK KOTA BUKITTINGGI EDUKASI KAUM MILENIAL TENTANG AKB 

BUKITTINGGI, PIONIR-- Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ( BCKR) Kecamatan Guguak Panjang Aiptu Simon Kausa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Aiptu Azriyandi lakukan silaturahmi dengan kaum milenial serta menghimbau untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, Selasa 11 November 2020. 

Dalam giat sialturahmi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Bukittinggi ini memberikan himbauan terkait pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam situasi pademi Covid-19. 

Dalam himbaunya kepada kaum milineal itu, Aiptu Simon Kausa selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang ( BCKR) Kecamatan Guguak Panjang menyampaikan, agar kaum milenial tetap mematuhi apa yang menjadi himbauan pemerintah tentang upaya penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

Dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ditengah pademi Covid-19 ini diharapkan kepada kaum milenial untuk dapat memahami pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dengan benar, dimana dalam pelaksanaannya harus tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, tetap menggunakan masker dan menjaga jarak pada saat beraktivitas diluar rumah, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun, sebagai upaya untuk terhindar dari penyebaran Virus Corona, ungkapnya. 

Sementara itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Aiptu Azriyandi mengatakan, Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada kaum milenial dalam hal menggunakan masker, sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar," ungkapnya 

Selaku Bhabinkamtibmas Aiptu Azriyandi merasa berkewajiban memberitahukan bahwa ke depan bagi yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar rumah, akan diberi sanksi sesuai yang diatur di Perda AKB tersebut. 

"Yang pasti, sasuai Perda AKB, bagi pelanggar protokol kesehatan akan ditindak, berupa sanksi administrasi (denda), ada juga sanksi sosial seperti menyapu jalan, dan sanksi kurungan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sambil berharap dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments