SATRESNARKOBA POLRES SOLOK SELATAN, DIHARI YANG SAMA UNGKAP DUA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

iklan adsense

SATRESNARKOBA POLRES SOLOK SELATAN, DIHARI YANG SAMA UNGKAP DUA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

SOLOK SELATAN, Pionir—Di hari yang sama namun jam berbeda jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukum Polres setempat. 

Dua peristiwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pada hari Jumat pagi 20 November 2020 itu dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Solok Selatan Iptu Hendri SH. 

Hendri mengatakan, kedua kasus narkoba tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Solok Selatan berkat adanya laporan dari masyarakat. bahwa adanya transaksi obat terlarang di Nagari Pasir Talang kecamatan Sungai Pagu, mendengar laporan itu maka anggota Satrernarkoba Solok Selatan langsung bergerak cepat menangkap para pelaku

Iptu Hendri SH mengatakan, pada kasus pertama kami berhasil mengamankan tersangka, berinisial SHZ (50 tahun) alias Ijal, ditangan pelaku petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja serta menemukan barang bukti berupa empat paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat.  

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, tiga paket kecil diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, yang disimpan dalam tumpukan kain di dapur rumahnya," kata Iptu Hendri menjelaskan. 

Kemudian, hanya berselang waktu beberapa jam petugas kembali berhasil mengamankan tersangka IR alias Asew (18 tahun), jam 06.30 WIB warga Jorong Kampuang Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan. 

Ditangan IR petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja serta menemukan barang bukti berupa 4 (empat) Paket besar diduga narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat, 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 3 (tiga) Paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat, yg disimpan dalam tumpukan kain di dapur rumahnya. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Hendri (tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments