TERAPKAN PROKES DAN SOSIALISASIKAN PERDA AKB DILOKASI PESTA

iklan adsense

TERAPKAN PROKES DAN SOSIALISASIKAN PERDA AKB DILOKASI PESTA 

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Setelah kebijakan pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi pada Maret hingga Juni lalu, kini pemerintah memberlakukan secara bertahap kebijkan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Perwira Pengganti (Padal) Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman, Ipda Catur Bambang mengatakan, Adaptasi Kebiasaan Baru adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Katanya. 

Dikatakan Ipda Catur Bambang, menyusul kebijakan tersebut, pada 26 Juni 2020, Kapolri Jenderal Idham Aziz mencabut maklumat larangan berkumpul atau mengadakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa yang dikeluarkan pada Maret 2020. Salah satu bentuk tindakan pengumpulan massa yang dimaksud ialah acara pesta pernikahan. 

Masih segar di ingatan, pada Juni lalu terjadi lonjakan kasus di Kota Semarang yang berawal dari pesta pernikahan. Acara bahagia itu berakhir duka karena satu per satu kerabat terinfeksi virus corona dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Dilansir dari Kompas, pesta pernikahan itu berlangsung pada pertengahan Juni dengan melibatkan lebih dari 30 orang. 

Hal serupa terjadi di India. Sebanyak 95 tamu yang menghadiri pesta pernikahan terinfeksi virus corona. Sementara, pengantin pria meninggal dua hari usai resepsi (CNN 2020). 

Menindaklanjuti hal itu jangan terjadi di Kota Pariaman, petugas gabungan Posko Penanganan Covid-19 Balaikota Pariaman seara intensif melakukan pengawasan kepada warga masyarakat yang hendak melakukan pesta pernikahan. 

Seperti yang dilakukan pada Kamis 26 Nopember 2020, setelah melaksanakan apel gabungan petugas Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman menyambangi lokasi pesta dikawasan Kampung Baru Kota Pariaman. 

Dilokasi pesta tersebut, petugas mengimbau kepada pelaksana pesta agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak tamu dan memakai masker. 

Ini diakui Ipda Catur Bambang pada Pionir Kamis 26 November 2020 "Dalam kegiatan tersebut juga melaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar," jelas Ipda Catur Bambang. 

Dikatakannya, dalam Perda yang disahkan oleh DPRD Sumbar berisi aturan sanksi denda dan sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi penjara selama dua hari.  

Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.  Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp250 ribu. 

"Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas.  Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan," jelas Ipda Catur Bambang 

Kata Catur Bambang menambahkan, Inilah yang harus diberitahukan pada masyarakat, agar mereka mengetahui dan mau mematuhi protokol kesehatan, untuk memutus penyebaran Covid-19 di Sumbar umumnya dan Kota Pariaman khususnya. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments