ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA SAAT PELAKSANAAN PILKADA

iklan adsense

ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA SAAT PELAKSANAAN PILKADA

BUKITTINGGI, PIONIR-- Diharapkan masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 nanti. 

Hal ini guna menghindari terjadinya cluster baru penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di TPS. Kata Kapolsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi Iptu Rommy Hendra K, SH, MH dihadapan, Camat Tilatang Kamang, Wali Nagari se Kecamatan Tilantang Kamang, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta kepada para tenaga kesehatan saat menjadi narasumber terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pada saat pelaksanaan Pilkada, di Kantor Camat Tilatang Kamang Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu 2 Desember 2020. 

Iptu Rommy Hendra mengatakan, penerapan protokol kesehatan pada saat Pilkada merupakan salah satu cara yang efektif untuk memutus penyebaran Virus Corona atau Covid 19. Prokes inilah yang mestinya dijaga bersama, katanya. 

Dijelaskan Rommy, saat ini KPU telah merilis ketentuan prokes yang harus diperhatikan para pemilih, yaitu pemilih wajib pakai masker di TPS, menjaga jarak fisik dengan orang lain, harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS. 

Selanjutnya kata Rommy ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celcius, dan dilarang berkerumun. 

Sementara itu Rommy mengatakan, prokes yang harus dipatuhi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2020 itu telah diatur dalam pasal 68 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, ungkapnya. 

Bagaimanapun penyelenggara pemilu berhadapan langsung dengan banyak orang. Kepatuhan pada prokes tak boleh ditawar. Hanya dengan cara disiplin ketat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 agar berjalan dengan aman, selamat dan sehat, kata Iptu Rommy Hendra (Tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments