POLRES BUKITTINGI BERHASIL UNGKAP TEKA TEKI KEMATIAN PENUH MISTERI

iklan adsense

POLRES BUKITTINGI BERHASIL UNGKAP TEKA TEKI KEMATIAN PENUH MISTERI 

BUKITTINGGI, Pionir—Setelah diliputi teka teki hampir satu bulan pasca penemuan mayat di kawasan Pendakian Wowo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) Jumat 6 November 2020), akhirnya mulai menunjukan titik terang. 

Ini dikatakan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, SIK, Kamis pagi 3 Desember 2020, di halaman Mapolres Bukittinggi. 

Dody Prawiranegara mengatakan, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil menggungkap kasus tersebut dan telah menangkap satu orang diduga pelaku pembunuhan terhadap mayat yang ditemukan di kawasan Pendakian Wowo tersebut. 

“Dari hasil identifikasi awal yang dilakukan oleh tim inavis di TKP serta dari hasil otopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Polda Sumbar, ditemukan tanda kekerasan benda tajam pada dada yang menjadi penyebab kematian Korban Mr. X,” ungkap Dody Prawiranegara. 

Dari hasil otopsi tersebut kata Dody menambahkan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari indentitas serta penyebab kematian Mr. X.

“Awalnya Tim Opsnal mendapatkan indentitas Mr. X dari hasil Koordinasi dengan Polsek Aek Kualah Hulu Polres Labuan Batu Polda Sumatera Utara (Sumut), yang mana ianya adalah Dwangkara Wirayuda (13 tahun) warga Aek Kanopan, Kabupaten Labuan Batu Provinsi Sumut yang keseharian bekerja sebagai pengamen jalanan di Kota Bukittinggi,” terang Dody Prawiranegara. 

Dikatakan Dody, dari hasil olah TKP serta alat bukti/keterangan saksi yang juga pernah diancam pelaku akan dibunuh apabila kembali ke Bukittinggi, akhirnya Polres berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang. 

“Akhirnya saksi lansung kita jemput. Dari keterangan saksi itulah penyelidikan mengarahkan kepada laki-laki berinisial DS (27 tahun) warga Tarok Dipo Kota Bukittinggi, yang diduga kuat menjadi pembunuh Mr. X tersebut.

Setelah pelaku DS ditangkap pada Rabu 2 Desember 2020 dan dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara, akhirnya polisi menetapkan DS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak dikarenakan korban masih dibawah umur. 

Dikatakan, saat ini Satuan Reskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban. “Indentitas tersangka sudah kita kantongi,” ujar Dody Prawiranegara. 

Dody Prawiranegara mengatakan, dari hasil pemeriksaan, untuk peran DS sendiri ialah yang melakukan penusukan terhadap korban menggunakan benda tajam jenis pisau lipat, sedangkan untuk motif pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena tidak terima disindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” beber AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments