TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PADA TAHAPAN PILKADA

iklan adsense

TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN PADA TAHAPAN  PILKADA

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Pemerintah melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Seperti kita ketahui bersama, awalnya Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September untuk memilih 9 gubernur, 224 bupati, dan 37 walikota secara serentak. 

Namun akibat pandemi COVID-19 ini, KPU akhirnya mengeluarkan surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 yang antara lain mengatur penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020. 

Saat ini pelaksanaannya sudah diambang pintu. 9 Desember 2020 hanya menghitung hari, Bagi penyelengara perhelatan Pilkada ini tentunya menghadapi tantangan berat lantaran pelaksanaannya masih di masa pandemi Covid-19.  

Dalam tiap tahapannya, tentu saja pihak penyelenggara harus menjalankan dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. 

Menyikapi hal itu, Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu objek pengawasan dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. 

Tidak hanya berpedoman pada UU Pemilihan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pilkada juga harus melakukan pendekatan hukum terhadap peraturan lain yang nantinya dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait. 

"Aturan sudah ada, komitmen sesuai peran masing-masing harus dimaksimalkan. Penyelenggara, peserta, dan pemilih harus sama-sama mematuhi Protokol Kesehatan," kata Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Gantiang Brigadir Razul Yasir, saat DDS dengan Sekretaris Nagari kudu Ganting Jhoni Fuadi, pada Jumat 4 November 2020.  

Sebelumnya, Brigadir Razul Yasir, mengatakan bahwa ada beberapa peraturan yang bisa dijadikan pendekatan hukum lembaga pengawas itu dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan. Peraturan tersebut antara lain UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi administratif berupa peringatan dan denda administratif,  serta KUHP Pasal 212 dan Pasal 218 yang dikaitkan dengan kerumunan massa saat tahapan Pilkada dengan ancaman hukuman penjara dan denda, ungkapnya. 

Memang tidak mudah. Sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan Covid-19 sudah masif dilakukan, namun secara kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pelangaran yang didalangi oleh masing- masing pasangan calon (Paslon).  

Disinilah peran penting Polri sebagai pengemban fungsi pemerintahan yang bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, untuk bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan damai dan tertib, kata Brigadir Razul Yasir (firman sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments