POLSEK BUKITTINGGI PATROLI KE OBJEK WISATA DAN TEMPAT LAINNYA 

iklan adsense

POLSEK BUKITTINGGI PATROLI KE OBJEK WISATA DAN TEMPAT LAINNYA 

BUKITTINGGI, Pionir--Guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan terpeliharanya sitkamtibmas yang kondusif di kawasan obyek wisata, hotel, penginapan, restoran, cafe dan tempat ibadah, Kapolsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Sabtu 26 Desember 2020, tingkatkan giat patroli dialogis. Hal itu dikatakan Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Ardiansyah Putra SH S.IK pada Pionir, Minggu sore 27 Desember 2020. 

Dikatakan AKP Dedy, pada hari itu Kanit Reskrim Polsek Bukittinggi Iptu Nofrizal, Ka Spk Aipda Ade Sikumbang, Aiptu Romy dan Bripka Prima melakukan patroli ke Hotel Grand Bunda, Hotel Kartini, Hotel Ambun Suri, Gereja Khatolik, Gereja HKBP, Gereja Pantai Coasta, Cafe Food Card, Cafe Kong Caw dan Taman Marga Satwa Bukittinggi. 

"Sambil melakukan patroli dialogis, personel dari Polsek Kota Bukuttinggi juga sampaikan imbauan kamtibmas guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif," ungkap Dedy Ardiansyah Putra. 

Dalam imbauannya personel Polsek Kota Bukittinggi mengingatkan agar semua pihak berperan serta dalam menjaga kamtibmas, apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas agar segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, guna mendapatkan penanganan cepat, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif di kawasan obyek wisata, hotel, penginapan, restoran, cafe Dan tempat ibadah lainnya. 

"Pelaksanaan giat patroli ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan para wisatawan yang masih ada di kawasan wisata Kota Bukittinggi walaupun masih sepi, namun sudah mulai nampak beberapa wisatawan," ujar Dedy Ardiansyah Putra. 

Selain melakukan patroli dialogis kata AKP Dedy Ardiansyah Putra, saat itu para personel Polsek Kota Bukuttinggi jua melakukan penempelan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yang diterbitkan pada Rabu 23 Desember 2020. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments