BHABINKAMTIBMAS SIKUCUA TENGAH BAHAS SOAL KENAKALAN REMAJA SAAT DDS

iklan adsense

BHABINKAMTIBMAS SIKUCUA TENGAH BAHAS SOAL KENAKALAN REMAJA SAAT DDS

PARIAMAN, Pionir—Senin 18 Januari 2021 itu Warung Kopi Babe di Durian Gadang, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diramaikan oleh pemuda dan remaja daerah setempat.

Saat itu perbincangan santai dan penuh suasana kekeluargaan jelas terlihat saat Bhabinkamtibmas Sikucua Tengah, Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman Briptu Dahnil Khodrianto melakukan door to door system (DDS) atau sambang warga di daerah binaannya.

Pada hari itu, kata Kapolsek Kampung Dalam AKP Kasman S.Sos.MH. Bhabinkamtibmas Briptu Dahnil Khodrianto membicarakan tentang apa itu kenakalan remaja dan bagaimana agar terhindar dari persoalan kenakalan remaja tersebut.

“Kepada para remaja dan pemuda daerah tersebut Briptu Dahnil mengatakan bahwa masa remaja merupakan periode transisi dari anak menuju dewasa. Pada usia ini kerap ditemukan perilaku berisiko yang bisa jadi mengarah ke tindakan kriminal. 

Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang anak berusia 14-19 tahun yang menimbulkan masalah atau keonaran dalam masyarakat,” kata Kasman menjelaskan.

Saat itu, kata Kasman menjelaskan, kenakalan remaja disebabkan oleh dua faktor yaitu subjektif (dari diri sendiri) dan objektif (dari lingkungan).

“Dalam DDS itu Briptu Dahnil menjelaskan bahwa remaja yang melakukan perilaku menyimpang dalam hal ini yaitu kenakalan remaja disebabkan dari diri sendiri atau lingkungan. Penyebabnya bisa dari sifat bawaan atau dari keluarga misalnya orangtua yang terlalu sibuk, kurangnya komunikasi atau perceraian," ujar Kasman. 

Jadi kata AKP Kasman, anak yang sudah merasa tidak nyaman dalam rumah maka mudah terpengaruh lingkungan, misalnya ajakan teman yang membuatnya melakukan hal negatif berupa kenakalan remaja seperti tawuran atau perkelahian antar pelajar, penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang dan minuman keras. Kemudian melakukan hubungan seksual atau seks pra nikah dan tindak kriminal yang merugikan orang lain dan melanggar norma hukum, sosial dan agama. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments