MELALUI OPERASI YUSTISI KASAT SABHARA POLRES PADANG PANJANG SAMPAIKAN PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

iklan adsense

MELALUI OPERASI YUSTISI KASAT SABHARA POLRES PADANG PANJANG SAMPAIKAN PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU

PADANG PANJANG, PIONIR-- Sat Sabhara  Polres Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan giat Operasi Yustisi di Wilayah hukumnya. Dan sosialisasi Perda No : 06/SB/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

AKP Winedri Spd.MH mengatakan operasi yustisi itu dilakukan juga dalam rangka mensosialisasikan Perda gubernur No : 14/SB/2020. Seperti yang dilakuan pada hari Sabtu 30 Januari 2021 lalu di seputaran kawasan Pasar Padang Panjang

Pada giat yustisi itu AKP Winedri memberikan imbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. 

Selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, AKP Winedri juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Saat itu AKP Winedri menyampaikan pada masyarakat bahwa apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan. 

"Ada beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru mengatur kewajiban, seperti Pasal 106 yang berbunyi : Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah yang terkait, kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota," ujar AKP Winedri saat itu. 

Sementara Pasal 110 ungkap AKP Winedri menjelaskan, berbunyi : Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. 

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administrasi yang telah dilepas tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali. 

Lalu kata AKP Winedri lagi, Pasal 111 berbunyi : Setiap penanggung jawab usaha yang melanggar kewajiban perilaku dalam melaksanakan kegiatan yang yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta. 

Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang telah dilepas tidak dapat diterapkan atau dilakukan lebih dari satu kali.  

AKP Winedri menyebut Perda ini penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Ternyata selama ini saksi administratif tak membuat masyarakat jera serta tidak efektif untuk membiasakan dan membawa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. "Katanya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments