POLSEK KAMPUNG DALAM AJAK WARGA MENGIKUTI PROGRAM VAKSINASI COVID-19
Ajakan ini disampaikan Aipda Roni Roy SH saat melakukan koordinasi bersama staf Camat Kecamatan V Koto Timur " saya minta kepada warga masyarakat agar tidak ragu mengikuti Vaksinasi Covid-19, pintanya.
Aipda Roni Roy juga meyakini, bahwa vaksin ini juga sudah halal dan suci dari MUI yang tertuang dalam bentuk fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.
Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten, jelasnya.
Menurut Aipda Roni Roy berdasarkan fatwa MUI itu, vaksin Sinovac tidak tercemar hewan babi, tidak memanfaatkan bahan dari tubuh manusia, dan tidak najis. Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh seluruh umat Islam dan umat agama lainnya.
"Saya juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk saling melindungi karena semua agama mengajarkan itu, dan Vaksin ini sebagai bentuk upaya bersama dalam mencegah Covid-19," katanya. (Firman Sikumbang)
0 Comments