PENCURI DI SMP NEGERI 02 MALALAK AKHIRNYA DITANGKAP

iklan adsense

PENCURI DI SMP NEGERI 02 MALALAK AKHIRNYA DITANGKAP

BUKITTINGGI, Pionir—Setelah berkonsentarasi memecaklan “teka-teki” siapa pelaku pencurian di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 02 Malalak, Jorong Balai Satu, Malalak, yang termasuk dalam wilayah administratif Pemerintahan Kabupaten Agam, dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polres Bukittinggi Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang terjadi pada Kamis 7 Januari 2021 lalu, Sat Reskrim Polres Bukittinggi dibawah pimpinan AKP Chairul Amri Nasution S.IK berhasil menangkap tiga orang pelakunya pada Jumat 5 Februari 2021.

Penangkapan terhadap tersangka yang sempat menggondol laptop hingga proyektor dari SMP Negeri 02 Malalak itu diakui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution pada Pionir, Sabtu 6 Februari 2021.

"Benar, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada hari Jumat 5 Februari. Pelaku berinisial JP (41 tahun), A (39 tahun) dan RRI (27 tahun). Ketiga pelaku pencurian SMP 02 Malalak, Jorong Balai Satu, Malalak itu saat beraksi mereka menggondol laptop hingga proyektor,” kata Chairul Amri.

Dikatakan Chairul, dari hasil pemeriksaan diketahui mereka masuk dengan cara merusak pintu besi sekolah dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku menggondol barang berharga milik sekolah.

"Dari aksi yang mereka lakukan, pelaku berhasil menggondol 15 unit Chrome Book Merk Acer, Proyektor Merk Acer satu Unit, Wireles rauter, dua unit Laptop Merk Samsung dan Asus dengan taksiran kerugian lebih kurang sebesar Rp100 juta," kata Chairul Amri. 

Dikatakannya, untuk pelaku JP dan A merupakan residivis kasus pencurian. "Saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Dari pengakuan pelaku, beberapa hasil curiannya sudah mereka jual," kata AKP Chairul Amri Nasution.

Ia pun menyebutkan, selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Chrome Book Merk ACER Warna Hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap AKP Chairul Amri Nasution. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments