SATNARKOBA POLRES BUKITTINGGI KOMITMEN PERANGI NARKOBA

iklan adsense

SATNARKOBA POLRES BUKITTINGGI KOMITMEN PERANGI NARKOBA

BUKITTINGGI, Pionir--Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuktikan komitmen yang konsisten dalam memberantas peredaran barang haram narkoba di wilayah hukumnya. 

Kata Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah yang dihubungi Pionir, Sabtu 6 FebruarI 2021, komitmen itu dibuktikan dengan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis malam 4 FebruarI 2021 jam 23.00 WIB.

Seperti diketahui, penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah terjadi didua lokasi berbeda. "Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam memberantas peredaran barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi," tegas Aleyxi Aubedillah.

Dikatakannya, penangkapan terhadap dua tersangka berinisial MA (31 tahun) dan FF (42 tahun), berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat. 

Ia mengatakan, tersangka MA yang merupakan warga Lambah Nagari Sianok Anam Suku Kecamatan IV Angkek, Agam itu ditangkap di pinggir Jalan M Yamin, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi, dengan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu, yang terbungkus plastik klip warna bening ( 0,12 gr ) disimpan pelaku di kantong baju sebelah kanan. 

Berselang satu jam kemudian kata Aleyxi Aubedillah menambahkan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali mendapatkan informasi dan menangjap tersangka FF, warga Bawah Pasar Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kota Bukittinggi.

"Pelaku FF ini ditangkap di salah satu rumah di Gang Dardelium Jalan Syech Ibramim Musa, Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti seberat 4, 33 Gram Narkotika diduga jenis Sabu, yang terbagi menjadi 8 paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening," ujar Aleyxi Aubedillah.

Dikatakan, selain itu petugas juga menemukan satu paket terbungkus plastik klep warna bening, dan satu paket sabu yang terbungkus plastik klep warna bening, serta seperempat butir exstasi warna ungu yang terbungkus timah rokok.

AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, terhadap kedua pelaku diterapkan pasal 114 jo 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments