SATNARKOBA POLRES BUKITTINGGI KOMITMEN PERANGI NARKOBA
Kata Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah yang dihubungi Pionir, Sabtu 6 FebruarI 2021, komitmen itu dibuktikan dengan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba pada Kamis malam 4 FebruarI 2021 jam 23.00 WIB.
Seperti diketahui, penangkapan kedua pelaku yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah terjadi didua lokasi berbeda. "Penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bukittinggi dalam memberantas peredaran barang haram narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi," tegas Aleyxi Aubedillah.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua tersangka berinisial MA (31 tahun) dan FF (42 tahun), berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
Berselang satu jam kemudian kata Aleyxi Aubedillah menambahkan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali mendapatkan informasi dan menangjap tersangka FF, warga Bawah Pasar Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS) Kota Bukittinggi.
"Pelaku FF ini ditangkap di salah satu rumah di Gang Dardelium Jalan Syech Ibramim Musa, Kelurahan ATTS Kota Bukittinggi, dengan barang bukti seberat 4, 33 Gram Narkotika diduga jenis Sabu, yang terbagi menjadi 8 paket sabu yang terbungkus plastik klip warna bening," ujar Aleyxi Aubedillah.
AKP Aleyxi Aubedillah menyebutkan, terhadap kedua pelaku diterapkan pasal 114 jo 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
0 Comments