PAREMAN GADANG ITU MENAGIS TERSEDU-SEDU DI HADAPAN AKP KASMAN

iklan adsense

PAREMAN GADANG ITU MENAGIS TERSEDU-SEDU DI HADAPAN AKP KASMAN

PARIAMAN KOTA, Pionir—Ternyata Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Kasman, S.Sos, MH tak hanya sekedar mengkomat-kamitkan ucapannya bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditandai dengan keberhasilan mengajukan tersangka ke pengadilan dan kemudian dijatuhi hukuman, namun betul-betul dibuktikan lewat perbuatan nyata.

Buktinya pada Rabu sore 14 April 2021, Kasman bersama personelnya mampu membuat seorang pria yang selama ini mendapat gelar “pareman gadang” yang suka bikin onar dan meresahkan di kampungnya, menangis tersedu-sedu dan menyesali perbuatannya di hadapan Kasman.

Saat itu Kasman bersama Kanit Reskrim Aipda Wilse.R berupaya “menyentuh nurani” pria bernama Nopriadi (30 tahun) yang sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan perangkat nagari tidak peduli kepadanya lagi, termasuk Walinagari Campago Selatan Hanafi.

Dikatakan Kasman, pria bernama Nopriadi, warga Korong Simpang Setia Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam itu dibawa ke Mapolsek V Koto Kampung Dalam atas laporan korban Deni Arahman, seorang pemulung yang mengalami penganiayaan yang dilakukan Nopriadi. 

“Saat itu kita tak langsung melakukan proses hukum terhadap pria yang pernah mengancam akan membakar rumah mertuanya tersebut. Namun kita berupaya “menyentuh nuraninya”. Alhamdulillah ia menyadari kesalahannya, dan berjanji akan merubah dirinya menjadi manusia yang lebih baik. Bila tidak, ia pun bersedia menerima akibatnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasman.

Di katakan Kasman, karena yang bersangkutan berjanji akan merubah diri, ia bersama Kanit Reskrim Aipda Wilse.R berupaya memberi kesempatan padanya untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik. Sebab kata AKP Kasman, hukum tidak sekedar untuk mewujudkan ketertiban, lebih dari itu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 

“Hukum tidak dengan sendirinya akan melahirkan keadilan akan tetapi untuk tercapainya keadilan hukum harus ditegakkan. Fungsi dari penegakan hukum adalah untuk     mengaktualisasikan aturan-aturan hukum agar sesuai dengan yang dicita-citakan oleh  hukum  itu sendiri, yakni mewujudkan sikap atau tingkah laku manusia sesuai dengan bingkai (frame-work) yang telah ditetapkan oleh suatu UU atau hukum. 

Bagaimana pun sistem penegakan hukum yang mempunyai nilai-nilai yang baik adalah menyangkut   penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan perilaku nyata manusia,” ujar AKP Kasman. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments