POLRERS BUKITTINGGI BERSAMA TNI DAN SATPOL PP MASIH RUTIN MENGGELAR OPERASI YUSTISI

iklan adsense

POLRERS BUKITTINGGI BERSAMA TNI DAN SATPOL PP MASIH RUTIN MENGGELAR OPERASI YUSTISI

BUKITTINGGI, Pionir—Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi bersama TNI dari Kodin 0304/Agam dan Satpol PP Kota Bukittinggi hingga hari ini masih rutin menggelar operasi yustisi.

Seperti yang dilakukan pada Sabtu 5 Juni 2021 lalu dengan menyasar masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker di kawasan Pasar Bawah, Pasar dan Terminal Aur Kuning.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap protokol kesekatan masih rendah, hal itu terbukti dari pelaksanaan kegiatan hari itu terjaring 34 pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker.

Saat ini kata Dody Prawiranegara, penyebab terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, diantaranya adalah masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Potensi kerumunan yang masih terjadi di area publik, ketidakpatuhan masyarakat kepada protokol kesehatan, dan masih ada ketidakpercayaan masyarakat atas Covid-19," katanya.

Bagi para pelanggar yang kedapatan pada operasi yustisi tersebut, langsung diserahkan kepada Penyidik PPNS Satpol PP dari 34 pelanggar, 25 dikenakan sanksi denda dan 9 dikenakan sanksi sosial sesuai Perda No. 6 tahun 2020 

Dody Prawiranegara menyampaikan, bahwa pada Jum'at 4 Juni 2021 jajaran Polda Sumbar melaksanakan Rapat Anev Covid-19 dan upaya tindak lanjutnya yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto, MH. Anev tersebut dihadiri oleh Danrem 032 WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada, Pejabat Utama Polda Sumbar, para Kapolres serta Dandim yang bertugas di Sumbar.

Dikatakan, dalam operasi yustisi yang telah dilakukan hingga 3 Juni 2021 kemarin, tercatat sebanyak 131.778 orang yang melanggar prokes, dan juga 2.108 pelaku usaha. 126.216 orang di sanksi kerja sosial, denda yang diperoleh dari pelanggar (prokes) Rp185.100.000. 

"Upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya mengkampanyekan melalui media cetak maupun media sosial, serta imbauan melalui alat peraga pada area publik serta optimalisasi Bhabinkamtibmas dan akselerasi dalam operasi yustisi," ujar AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments