KAPOLSEK PARIAMAN UTAMAKAN SOSIALISASI UNTUK MEMBERI PENGETAHUAN PADA MASYARAKAT

iklan adsense

KAPOLSEK PARIAMAN UTAMAKAN SOSIALISASI UNTUK MEMBERI PENGETAHUAN PADA MASYARAKAT

PARIAMAN KOTA, Pionir—Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya Covid-19, Kapolsek Kota Pariaman, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Edi Karan Prianto, SH. MH tak pernah jenuh melakukan sosialisai.

Dalam bincang-bincang dengan Pionir, Rabu 14 Juli 2021, Edi Karan mengatakan, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya Covid-19 perlu dilakukan penegakan hukum dalam penanganannya serta apa peranan aparat keamanan dalam percepatan penanganan covid-19.

“Semua itu harus disosialisasikan !. Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan Maklumat Kapolri. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait Maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian yaitu sesuai dengan UU Nomor. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, pasal 14 ayat 1 “barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu  tahun penjara” dan ayat 2 “barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya  enam bulan penjara,” ujar Edi Karan.

Dikatakan Edi Karan, dia juga harus menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yaitu, sesuai dengan Pasal 59 berbunyi pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Selanjutnya pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Dikatakannya, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 pasal 93 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Oleh sebab itulah kata Edi Karan menjelaskan, untuk memberi pemahaman tentang aturan itu ia harus rajin melakukan sosialisasi. Seperti kegiatan sosialisasi dalam rangka edukasi pencegahan penularan Covid-19 dan percepatan vaksinasi yang diadakan di Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, pada Rabu pagi 14 Juli 2021.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Camat Pariaman Timur M.Arif Gunawan,S.STp (narasumber), Danramil 01 Pariaman Mayor Inf Irwan Taufik (narasumber), Kepala Puskesmas Santok Melli SKM (narasumber), Kepala Desa Kajai Andri Yusal, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Ketua LPM, tokoh masyarakat desa, dan  warga Desa Kajai, Kapolsek Kota Pariaman AKP Edi Karan Prianto juga bertindak sebagai nara sumber. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments