Polres Bukittinggi Limpahkan Kasus 3 Sekolah pada Satpol PP

iklan adsense

Polres Bukittinggi Limpahkan Kasus 3 Sekolah pada Satpol PP


BUKITTINGGI, Pionir¬—Bak maambiak rambuik dalam tapuang, rambuik taambiak tapuang indak baserak. Begitulah sikap yang diambil Polres Bukittinggi dalam menyelesaikan persoalan adanya dugaan kegiatan sekolah tatap muka yang dilakukan tiga sekolah dasar swasta saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bukittinggi.

Kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH pada Pionir Polres Bukittinggi telah melimpahkan perkara kasus tiga sekolah dasar swasta yang nekat melakukan tatap muka saat PPKM. Perkara ini dilimpahkan ke Satpol PP.

Kata Dody Prawiranegara menambahkan, polisi menilai kasus tersebut hanya melanggar peraturan daerah (Perda) sehingga dilimpahkan ke Satpol PP.

"Polres Bukitinggi melimpahkan perkara ini kepada Satpol PP pada Selasa (10/8/2021) sekitar jam 14.00 WIB untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Dody Prawiranegara saat dihubungi melalui telpon selulernya, Rabu.

Dody mengakui sebelumnya penyidik telah memeriksa tiga kepala sekolah tersebut yakni Kepala Sekolah SDI Al Islah Fitri Hamida, Kepala Sekolah SDI Exellent Sasriyanti dan Kepala Sekolah SDI Al-Azhar Mubammad Haris.

Dari keterangan pihak sekolah kata Dody menambahkan, pihak sekolah membenarkan sejak tahun ajaran baru 2021 telah ada beberapa kali melakukan kegiatan tatap muka dengan para siswa dan siswi. Akan tetapi sifatnya bukan proses belajar mengajar (PBM) melainkan hanya konsultasi saja.

Dikatakan, menurut kepala sekolah konsultasi itu tentang pelajaran pelajaran yang sulit dimengerti oleh siswa dan siswi yang dikirim melalui daring. Pihak sekolah pun mengakui mengetahui adanya Intruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Bukittinggi Nomor:360/259/BPBD-Bkt/VIII/2021. 

Selain itu telah pula mendapat imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi agar kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring.

Sementara itu Kepala Satpol PP Bukittinggi Aldiasnur membenarkan polisi sudah melimpahkan kasus tersebut ke penyidik Satpol PP.

"Sudah dilimpahkan kemarin. Sekarang kita sedang mempelajarinya, kemudian segera memanggil ketiga kepala sekolah tersebut " kata Aldiasnur.

Ia mengatakan, setelah mempelajarinya akan diketahui apakah ada unsur pelanggaran tindak pidana ringannya atau pelanggaran administrasi saja sebagai langkah pihaknya dalam mengambil keputusan, tuturnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments