Tak Gampang Menjadi Anggota Raimas

iklan adsense

Tak Gampang Menjadi Anggota Raimas

Padang, Pionir—Tak gampang untuk bisa menjadi anggota Peleton Pengurai Massa  (Ton  Raimas) Subdit Dalmas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumbar. Sebab seorang anggota Raimas harus mampu mengantisipasi  tindakan  yang  mengarah pada anarki dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Dirsamapta Polda Sumbar Kombes Pol Achmadi SIK pada Pionir, Senin (13/9/2021)

Achmadi mengatakan, seorang personel Raimas dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki kompetensi atau keterampilan dalam mengurai, membubarkan, mencerai beraikan dan melokalisir massa, guna melindungi warga masyarakat dari ekses kerusuhan massa yang berkadar tinggi, dalam meningkatkan kemampuan atau keterampilan dilakukan melalui pelatihan.  

Dikatakannya, seorang personel Raimas harus bisa mengantisipasi perbuatan anarki yang dapat menyebabkan terjadinya : kerugian jiwa dan harta benda yang berpengaruh terhadap stabilitas Kamtibmas atau meresahkan masyarakat luas atau keselamatan masyarakat.

Gangguan terhadap stabilitas Kamtibmas itu kata Achmadi bisa menyebabkan fungsi pemerintahan maupun aktivitas keseharian masyarakat tidak dapat berlangsung dengan lancar. 

Achmadi mengatakan, sebenarnya pengertian anarki massa adalah adalah tindakan yang  dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum mengancam keselamatan jiwa dan/atau barang, kerusakan fasilitas umum atau hak milik orang lain. 

“Bentuk-bentuk anarki massa itu ada beberapa macam, seperti bentuk ambang gangguan (AG) yang dapat menjadi perbuatan anarki. Bentuk AG tersebut yang dapat menjadi perbuatan anarki adalah membawa senjata api maupun senjata tajam, membawa bahan berbahaya berupa padat, cair dan gas, melakukan tindakan provokatif dan lainnya,” kata Achmadi.

Ini lah kata Achmadi menambahkan yang menjadi tugas dan tanggungjawab anggota Raimas Subdit Dalmas Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumbar.

Makanya sebelum perbuatan anarki itu muncul anggota Raimas Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Sumbar harus rutin melakukan patroli. Seperti yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Direktorat Samapta Nomor Sprint : 259/PAM.5.1/IX/2021 tanggal 11 September 2021 tentang pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)

Patroli yang dimulai dari Mako Poldadi jalan Jend Sudirman itu bergerak menuju jalan Ujung gurun- jalan Veteran - jalan Raden Saleh - depan Mesjid Raya - jalan Pasar Alai - jalan Jati - jalan Simpang Haru- jalan Nipah - jalan-jalan di kawasan Pasar Raya - jalan Pemuda - jalan Samudra Pantai Padang , jalan Ulak Karang - jalan Joni Anwar - jalan Lapai - Simpang Tinju - Gunung Pangilun - pasar Siteba dan kembali ke Mako Polda itu dipimpin Komandan Kompi C Iptu Andra Nova SH.MH dan Danto 1C Ipda Aditya Farhan Dwi Putra Tambunan S.Tr.K beserta sepuluh anggota Raimas Subdit Dalmas

Iptu Andra Nova yang dihubungi Khazanah mengatakan, dalam melaksanakan patroli dengan kendaraan roda empat (R4) dan kendaraan roda dua (R2) mereka menyasar tempat tempat rawan C3 (curat, curas, curanmor) serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih beraktifitas untuk tidak berkerumun dan tetap menggunakan masker.

“Kita juga melakukan pemeriksaan kepada orang maupun kendaraan yang diduga akan melakukan tindak pidana. Kita juga memberikan tindakan hukuman fisik kepada masyarakat atau para pemuda yang melanggar aturan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level IV,” ujar Andra Nova. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments