Polsek Bukittinggi Lakukan Penertiban di Terminal Aur Kuning

iklan adsense

Polsek Bukittinggi Lakukan Penertiban di Terminal Aur Kuning

Bukittinggi, Pionir—Agar terciptanya lalu lintas transportasi darat yang aman, nyaman dan selamat tentunya harus memperhatikan beberapa aspek. Salah satu aspek yang penting yaitu memastikan kendaran yang melakukan perpindahan di jalan raya memenuhi persyaratan laik jalan, kelengkapan dokumen administrasi dan kelengkapan teknis kendaraan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kompol Hj Rita Suryanti SH saat bincang-bincang dengan Pionir, Kamis 19 Mei 2022.

Kata Kompol Rita Suryanti, untuk itulah Unit Lantas Polsek Bukittinggi dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sistem transportasi berusaha meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi di wilayah hukumnya, salah satunya melakukan penertiban angkutan umum dan kendaraan plat hitam yang masuk Terminal Aur Kuning. 

Rita Suryanti mengatakan, pada Rabu pagi 18 Mei 2022, Kanit Lantas Polsek Bukittinggi AKP Rusli bersama Aiptu Romy Edward SH, melakukan penertiban di Terminal Air Kuning. 

“Saat itu Unit Lantas Polsek Bukittinggi melakukan penertiban dan pemeriksaan kelengkapan kendaraan angkutan umum bersama Kemenhub Terminal Aur Kuning,” terang Rita Suryanti. 

Dikatakan, saat itu juga dilakukan penertiban angkutan plat hitam yang difungsikan sebagai mobil penumpang, tetapi tidak memilki ijin untuk beroperasi sebagai angkutan umum yang biasanya ditandai dengan plat kuning ataupun dengan ijin operasi tertentu.

Saat itu petugas melakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian peruntukkan kendaran. Untuk kendaraan yang terbukti merupakan angkutan umum plat hitam ilegal maka akan dikarantina untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dirazia.

Kata Rita Suryanti, pada saat itu Unit Lantas Polsek Bukittinggi juga melakukan penertiban kendaraan plat hitam (pribadi) yang parkir kendaraannya sebarangan tempat di Terminal Aur Kuning (area terminal) dengan memberikan teguran dan sangsi tilang bagi membandel.

Sementara bagi kendaraan angkutan umum yang tidak lengkap kelengkapan dan parkir kendaraannya sebarangan tempat atau tidak pada tempatnya di terminal, dilakukan teguran dan sangsi tilang. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments