LKAAM Sumbar Beri Pembekalan Restorative Justice pada KAN dan Ninik Mamak

iklan adsense

LKAAM Sumbar Beri Pembekalan Restorative Justice pada KAN dan Ninik Mamak

Payakumbuh, Pionir—Menyadari dalam UU No.6/2014 tentang Desa mengakomodir adanya Nagari Adat, di mana jalannya pemerintahan dan adat dipegang oleh satu kesatuan, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Nan Sati menegaskan bahwa peran serta kelembagaan adat dan pemangku adat tidak dapat diabaikan. 

Fauzi Bahar pun meyakini dalam UU No.6/2014 fungsi kelembagaan adat mendapatkan ruang yang nyata. 

Lantaran peran kelembagaan adat dan pemangku adat yang sangat penting itu pulalah menurut Fauzi Bahar kegiatan peningkatan kapasitas lembaga adat perlu pula untuk dilakukan.

Seperti diketahui, dalam rangka peningkatan kapasitas lembaga adat LKAAM Sumbar yang diketuai Fauzi Bahar tersebut telah melakukan kerjasama dengan Polda Sumbar beberapa waktu lalu, terkait Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan, yang sejalan pula dengan Peraturan Polri No.8/2021.

Dengan adanya kerjasama LKAAM dengan Polda Sumbar itu Fauzi Bahar berharap kasus-kasus tipiring dan kasus pidana di luar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan ninik mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan.

"Peran ninik mamak akan makin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya. Mamak akan kembali memiliki marwah dan kembali pada fungsinya sebagai pembimbing kemenakan," kata Fauzi Bahar Dt Nan Sati pada Pionir, Selasa malam 7 Juni 2022.

Untuk mengembalikan peran Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang dominan dalam suatu nagari dan sangat penting dalam menjalankan dan menyelesaikan perkara adat untuk kepentingan masyarakat nantinya, pada Selasa siang 7 Juni 2022 LKAAM Sumbar memberikan pembekalan para Ketua KAN dan ninik mamak terkait Restorative Justice, di Payakumbuh.

Kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi bahar, pembekalan ini penting dilakukan, karena peran sentral KAN yang lekat dengan permasalahan adat bisa menimbulkan konflik, baik dalam kepengurusan KAN tersebut dan juga antara KAN dengan masyarakat nagari pada saat sekarang.

Fauzi Bahar mengatakan, lembaga pertama yang dihasilkan dan diberi otoritas oleh komunitas orang Minangkabau adalah mamak, kemudian berkembang ke atas kepada penghulu kemudian berpucuk kepada kerapatan adat, yaitu Kerapatan Adat Nagari atau dikenal dengan KAN.

“KAN menjadi tempat pengambilan keputusan oleh mamak dan penghulu untuk mendapatkan kata mufakat melalui musyawarah kerapatan. Kerapatan Adat Nagari merupakan institusi rapat yang dihadiri oleh kepala suku yang sudah berdiri (batagak penghulu) dalam nagari, mereka merupakan perutusan dari kampung mereka masing masing-masing,” ujar Fauzi Bahar.

Dikatakan oleh Fauzi Bahar, KAN dalam suatu nagari memiliki tugas mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dengan adat sehubungan sako dan pusako, menyelesaikan perkara adat dan adat istiadat, mengusahakan perdamaian dan memberikan kekuatan hukum terhadap anggota masyarakat yang bersengketa serta memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut sepanjang adat. Oleh karena itu penting diberi pembekalan terkait dengan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. (Firman Simumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments