Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

iklan adsense

Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu 

Pariaman Kota, Pionir - Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap satu laki-laki dewasa  berinisial PW (30) yang diduga merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Dari penangkapan itu, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa tujuh paket plastik bening diduga narkotika Shabu, Satu buah kertas timah rokok kuning, Satu buah mancis, Satu unit HP Android merk Oppo warna Gold, dan Tujuh Lembar Uang Rp.5000 Total Rp.35.000.

Tersangka ditangkap pada pukul 16.30 WIB di Lapangan Merdeka Pasar Kota Pariaman, Senin (6/6/2022).

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka PW (30) panggilan P ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lapangan Merdeka Pasar Kota Pariaman itu sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.

"Berdasarkan informasi masyarakat, PW (30) yang diketahui merupakan warga Desa Cimparuah Kota Pariaman ini sudah sering melakukan transaksi dan membuat resah masyarakat setempat," ujar kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal, SH, MH.

Dijelaskan, kronologis kejadiannya, atas informasi masyarakat tersebut Tim Opsnal Mata Elang selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman , setelah diberi APP tim langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba Ipda Darmawan, SH itu selanjutnya melakukan pengintaian di seputaran Parkiran Lapangan Merdeka Pasar Kota Pariaman tersebut.

Kemudian pada Pukul 16.30 WIB tim melihat seorang laki-laki inisial PW Panggilan P sedang duduk didekat Lapangan Merdeka Pasar Kota Pariaman sesuai dengan informasi masyarakat. Mendapati hal itu, tim langsung mengamankan pelaku. 

"Saat tim akan mengamankan pelaku sempat  membuang sesuatu dari tangan kirinya. Buangan itu didapati oleh tim ternyata merupakan sebuah bungkus timah rokok warna kuning, yang didalamnya berisi Tujuh Paket Plastik Bening diduga Narkotika jenis Shabu dan diakui oleh pelaku adalah miliknya," tuturnya. 

Setelah itu, tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan proses lebih lanjut, tukasnya. (Uk1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments