Bhabinkamtibmas Polsek Ranah Batahan Ikuti Musyawarah Permasalahan Tanah Kas Nagari
Sementara regulasi dalam Undang-Undang Desa tidak mengatur tentang definisi, jenis, dan kedudukan tanah desa/nagari. Pengaturan terkait dengan tanah desa/nagari dan tanah kas desa/nagari diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007.
Berdasarkan dua Permendagri tersebut justru dapat dikatakan bahwa ada perbedaan mendasar terkait dengan tanah desa/nagari dan tanah kas desa/nagari. Tanah desa/nagari tidak meliputi tanah kas desa/nagari, begitu juga sebaliknya tanah kas desa/nagari bukan merupakan tanah desa/nagari.
Jika kondisi tersebut tidak diperbaiki segera maka problem terkait pertanahan di desa/nagari akan terjadi.
Untuk mengatasi persoalan itu Pemerintah Nagari Desa Baru, Kecamatan Ranah Bantahan, Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan musyawarah permasalahan tentang tanah kas Nagari Desa Baru dengan masyarat yang menempati fasilitas umum, bersama tokoh masyarakat nagari tersebut.
Musyawarah yang dilaksanakan pada Jum’at pagi 26 Agustus 2022, di Kantor Wali Desa Baru Barat, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, ini juga dihadiri Kapolsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu M. Mulyadi S.Sos, diwakili Bhabinkamtibmas Nagari Desa Baru, Bripka Edi Warman.
Musyawarah itu juga dihadiri Pj Wali Nagari Desa Baru Barat, Sugiaman, Ketua KAN Desa Baru, Kepala Jorong se-Nagari Desa Baru, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Baru, Anggota Tim Fasilitasi Penyelesaiyan Tanah Kas Nagari (FPTKN) dan masyarakat yang menempati tanah kas nagari.
Kata Kapolsek Ranah Batahan, Iptu M. Mulyadi, dalam musyawarah tersebut didapat kesepakatan nagari terhadap tanah yang dipermasalahkan, dimana dibagi sebagian kepada tanah kas nagari, sebagian lagi kepada masyarakat.
“Dalam musyawarah itu pihak nagari akan membuat surat tanah berupa supradik sebagai pemilik sah,” kata Iptu Mulyadi. (Firman Sikumbang)


0 Comments