Meresahkan, Wali Nagari Tarung - tarung Apresiasi Polres Pasaman Amankan Tersangka Pemerasan

iklan adsense

Meresahkan, Wali Nagari Tarung - tarung Apresiasi Polres Pasaman Amankan Tersangka Pemerasan

Pasaman, Pionir - Wali Nagari Tarung - tarung, Asparuddin, mengapresiasi Polres Pasaman yang telah mengamankan tersangka pelaku pemerasan Husnul Khotimah terhadap korban pemilik kios pupuk subsidi, Reski Sori Muda.

"Dia (Husnul Khotimah) memang warga kami, beberapa bulan yang lalu sudah pernah dipanggil ke kantor terkait rencana demo di salah satu nagari di Kecamatan Padang Gelugur. Kita sudah memberi nasehat, demo boleh, tapi jelas apa persoalan dan tuntutan, jangan membawa keresahan, tapi malah kami dibilang menekan," kata Asparuddin kepada awak media, Senin (1/7/22).

Asparuddin selaku Wali Nagari Tarung - tarung mengapresiasi dan mendukung untuk proses hukum, sebab pemerasan adalah perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Pasaman mengamankan tersangka pelaku pemerasan Husnul Khotimah (25) terhadap korban pemilik kios pupuk subsidi, Reski Sori Muda.

Hal ini disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Dr. Fahmi Reza, S.Ik., MH yang diwakili oleh Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir., S.H., MH yang didampingi Kasat Reskim Polres Pasaman AKP Rony AZ., S.H., MH saat pres riliase di Mapolres Pasaman, Senin (1/8/22).

Kronologis peristiwa dugaan pemerasan ini pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022, sekira pukul 15.40 Wib bertempat di rumah makan Ampera Ajo yang terletak di Pulau Jorong V Nagari Tarung - tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman.

Korban atas nama Reski Sori Muda menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada terlapor Husnul Khotimah dalam kantong plastik kecil warna Hitam pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Korban merasa usaha dagang pupuk miliknya terganggu oleh terlapor yang mengatakan bahwa pupuk bersubsidi yang di jual oleh Korban sering di selewengkan, padahal korban tidak pernah menyelewengkan pupuk bersubsidi tersebut.

Dikarenakan usaha pupuk tersebut adalah merupakan mata pencarian dari korban maka dengan terpaksa korban mau memberikan uang tersebut terlapor agar terlapor tidak menuduh korban menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 369 ayat 1, barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau oranglain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu akan memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu  sendiri atau kepunyaan oranglain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama - lamanya empat tahun. (Darlin)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments