Unit Resintel Polsek Kota Solok, Tangkap Pelaku Judi Online

iklan adsense

Unit Resintel Polsek Kota Solok, Tangkap Pelaku Judi Online

Solok Kota, Pionir - Unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok membekuk bandar judi togel online di Pasar Pagi Kota Solok, Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (10/8/22) pukul 21.30 Wib

Penangkapan Judi togel online itu berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwasanya di daerah tersebut marak perjudian. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut Unit Reskrim dan Intel Polsek Kota Solok langsung menuju lokasi.

Dilokasi petugas mengamankan JR alias Gampo (57) warga Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, beserta barang bukti, 1 unit Handphone Merk Nokia warna jitam, 1 lembar kertas putih yang berisikan angka-angka dan uang tunai senilai Rp.100.000.

Kapolsek Kota Solok AKP Sugianto Ragapat. SH, MH mengatakan pada Pionir, tertangkapnya JR alias Gampo (57) ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, lalu ditindaklanjuti hingga personil Unit Reskrim dan Intel melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Judi ini memang telah menjadi atensi Kapolres Solok Kota karena sudah meresahkan. Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang berpengaruh buruk pada Sitkamtibmas di Kota Solok, ujarnya.

Kemudian pelaku JR dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Solok untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

Penangkapan pelaku JR ini berdasarkan Rumusan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 20/ A/ VIII/ 2022/ Polres Solok Kota, tgl 10 Agustus 2022, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/ 13/ VIII/ Reskrim, tgl 10 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ 07/ VIII/ 2022, tgl 10 Agustus 2022, tukasnya (Uk1)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments