Polsek Kampung Dalam Monitor Pengerjaan Drainase Jalan di Balai Kudu
Fakta pun membuktikan, saluran drainase merupakan salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan, yang berfungsi untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan tetap kering.
Oleh karena itu, saluran drainase merupakan salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Secara teori, pada umumnya saluran drainase jalan raya adalah saluran terbuka dengan menggunakan gaya gravitasi untuk mengalirkan air menuju outlet. Distribusi aliran dalam saluran drainase menuju outlet ini mengikuti kontur jalan raya, sehingga air permukaan akan lebih mudah mengalir secara gravitasi.
Untuk memastikan pembuatan drainase tidak melupakan dalam perancangan ruas jalan maupun evaluasi kerusakan jalan, maka dalam pekerjaan drainase jalan di Balai Kudu yang berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Padang Pariaman, Rusli Umar, S.AP dari Fraksi Gerindra sepanjang 34 meter, Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman Iptu Jafri SH memerintahkan Bripka Razul Yasir, Bhabinkamtibmas Nagari Kudu Ganting untuk melakukan monitoring, pada Kamis pagi 29 September 2022.
“Kami sengaja menurungka personel untuk melakukan monitoring, karena drainase sangat penting dan tak terpisahkan dari jalan. Dalam merancang leveling suatu badan jalan misalnya, tinggi muka air haruslah jauh di bawah perkerasan,” ungkap Iptu Jafri.
Menurut Iptu Jafri, muka air yang terlalu tinggi dapat berpengaruh pada kekuatan subgrade atau lapis pondasi, karena akan meningkatkan kadar air. Peningkatan kadar air akan melemahkan perkerasan jalan secara keseluruhan. Akibatnya jalan menjadi rapuh dan mudah rusak. Untuk itulah kita ingin memastikan dilaksanakan pembuatan drainase yang baik, karena akan membuat ketinggian muka air maksimum tidak akan membanjiri badan jalan. (Firman Sikumbang)
0 Comments