Kapolsek Linggo Sari Baganti Tuntaskan Sengketa KAN Punggasan Melalui Restorative Justice

iklan adsense

Kapolsek Linggo Sari Baganti Tuntaskan Sengketa KAN Punggasan Melalui Restorative Justice

Linggo Sari Baganti, Pionir--Restorative justice atau mediasi dinilai sangat efektif menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Terlebih, dalam menangani kasus, tindak pidana ringan (tipiring). 

Hal itu diakui Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hendra. SH, MH pada Pionir, saat bincang-bincang di ruang kerjanya, Kamis 25 Mai 2023.

Ia mengatakan saat itu ia berupaya memediasi perkara terkait perebutan kepemimpinan antara ketua KAN Punggasan Hasan Basri Dt. Rajo Adia Vs Basri Syam Dt. Rajo Magek serta KAN Lagan yang di selengarakan di Masjid Darul Ikhsan Kampung Padang Kayu Dadih Nagari Padang XI Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Minggu 21 Mei 2022 kemaren.

Namun setelah dilakukan mediasi akhirnya pihak yang bertikai memutuskan rapat di undur, karna rapat hari ini belum memenuhi prasarat penyelesaian perkara. Sebab, salah satu dari pihak yang bertikai tidak hadir, katanya.

"Rapat akan dilaksanakan kembali sampai waktu yang ditentukan dan  akan menghadirkan kedua belah pihak KAN Pungasan beserta KAN Lagan, serta para walinagari se Kanagarian Punggasan," ujarnya.

Dikatakan, melalui pendekatan restorative justice yang ditempuh oleh pihak yang bertikai sepakat untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi secara kekeluargaan. Namun sayangnya, salah satu pihak yang bertikai mangkir, ucapnya

Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, Camat Linggo Sari Baganti Busrasol Djalisman. SH, Danramil 02/Ranpes diwakili Babinsa Serda Marjono, Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan Abu Nazar.ST, MT, Ketua Bamus Nagari Punggasan,Ketua Pemuda Nagari Pungasan, Niniak Mamak, Alim Ulama Cadiak Pandai. Se kenagarian Pungasan.,Ninik Mamak KAN Punggasan Vs Basri Syam DT Rajo Magek, tukasnya (Firman Sikumbang).


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments