Polsek Linggo Sari Baganti Amankan Dua Kubik Kayu Tak Bertuan

iklan adsense

Polsek Linggo Sari Baganti Amankan Dua Kubik Kayu Tak Bertuan

Linggo Sari Baganti, Pionir--Polsek Linggo Sari Baganti, Polres Pesisir Selatan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua kubik kayu jenis balok tidak bertuan di Tepian Sungai Kampung Danau Nagari Rantau Simalenang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat 15 September 2023 pukul10.00 Wib.

Penemuan dua kubik Kayu itu diduga hasil Kegiatan Illegal loging yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Rantau Simalenang Air Haji.

Kata Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hendra, SH. MH pada Pionir, Minggu 17 September 2023, penemuan kayu tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat setempat. Awalnya masyarakat curiga adanya dua buah Rakit Balok Kayu yang bersandar di Tepian Sungai Kampung Danau, yang di duga habis membawa kayu.

Melihat peristiwa itu, saat itu juga masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Linggo Sari Baganti.

"Alhamdulillah, berkat bantuan warga akhirnya kayu tak bertuan itu diamankan ke Mapolsek,"ucapnya

Iptu Hendra mengatakan, saat mendatangi TKP personil menemukan dua buah Rakit Balok Kayu, tiga batang balok kayu ukuran 10x10, enam belas batang balok kayu ukuran 15x20 dan empat batang balok kayu ukuran 10x15.

Karena tidak menemukan siapa Pemiliknya, kayu tersebut kita amankan ke Mapolsek Linggo Sari Baganti, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, katanya.

Dikatakan Iptu Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan masyarakat agar memberitahukan kepada petugas apabila ada aktivitas Ilegal Logging di wilayah hukumnya.

"Ilegal logging merupakan musuh kita bersama, kejahatan yang harus dilawan, oleh karena itu kita mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan dua kubik kayu jenis balok ini kepada petugas," ujarnya.

Diharapkan kerjasama seperti ini akan terus berlanjut sebagai upaya menjaga kelestarian sumberdaya hutan, sebagai sistem penyangga kehidupan, ungkapnya.

Lanjut Iptu Hendra mengatakan, pelaku ilegal logging melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, tukasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments