Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Narkotika

iklan adsense

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Narkotika

     YP Sefdi Roentoe, S.Pd Ketua Lembaga             Anti Narkotika Kabupaten Solok

Solok, Pionir--Diketahui, sampai saat ini tingkat peredaran narkotika sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja, melainkan sudah menyentuh warga pedesaan. Hal ini memerlukan kewaspadaan dan upaya pencegahan yang lebih serius dari semua pihak.

Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika melalui penyuluhan, seminar, dan lain sebagai nya. Disamping itu juga meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, dan masyarakat untuk memerangi peredarannya.

Lembaga Anti Narkotika (LAN) selaku organisasi yang bergerak dalam bidang P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) telah pula secara masif melakukan berbagai program kegiatan. Salah satunya adalah melakukan penguatan P4GN ke sekolah-sekolah melalui program LAN Go to School.

YP Sefdi Roentoe, S.Pd Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Solok mengatakan pada Pionir, Minggu 9 November 2025, dengan adanya kegiatan sosialisasi P4GN secara berkelanjutan diharapkan para pelajar dapat memiliki kesadaran yang lebih tinggi tentang bahaya narkotika.

Selain fokus pada pencegahan narkotika, sosialisasi ini diharapkan juga dapat membentuk karakter anak yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengaruh buruk dari pergaulan. 

"Dengan penanaman nilai-nilai yang positif, anak-anak diharapkan dapat memiliki ketahanan diri yang lebih baik dalam menghadapi bujuk rayu pengedar narkotika," ujarnya.

Lanjut Sefdi Roentoe mengatakan, peredaran gelap narkotika ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur segala bentuk penggunaan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan prinsip bahwa kesehatan masyarakat dan perlindungan bangsa adalah prioritas utama. 

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah peredaran narkotika yang telah menjadi tantangan signifikan bagi masyarakat.

UU No. 35 Tahun 2009 ini membagi narkotika dalam beberapa kategori, berlandaskan potensi bahaya dan manfaat penggunaannya. Penggolongan ini merujuk pada jenis-jenis narkotika, yaitu narkotika golongan I yang memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan, hingga narkotika golongan III yang dapat digunakan secara medis. 

Penegasan ini memberikan kerangka hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika.

Pemerintah dan lembaga terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), memiliki peranan penting dalam implementasi undang-undang tersebut. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan penyuluhan yang berhubungan dengan masalah narkotika. Selain itu, penegakan hukum juga melibatkan aparat kepolisian yang diharapkan dapat menindak pengguna maupun sindikat yang terlibat dalam peredaran narkotika secara ilegal.

"Upaya-upaya tersebut, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya penyalahgunaan narkotika,"katanya.

Disamping itu kata Sefdi Roentoe, masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan sekitarnya, guna mencegah penyebaran narkotika di kalangan remaja dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan.

"Melalui penerapan regulasi yang ketat dan kerjasama lintas sektoral, diharapkan peredaran narkotika di dapat diminimalisasir," tukasnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments