Menanti Kepastian di Pengungsian: Korban Banjir Bandang Kayu Pasak Pertanyakan Status Kepemilikan Huntap

iklan adsense

Menanti Kepastian di Pengungsian: Korban Banjir Bandang Kayu Pasak Pertanyakan Status Kepemilikan Huntap

  (Doc. Sumbar Time)

Agam, Pionir – Memasuki awal tahun 2026, ketidakpastian masih menyelimuti ratusan warga terdampak banjir bandang di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Para pengungsi yang kehilangan tempat tinggal dalam bencana dahsyat pada 27 November 2025 lalu kini menuntut kejelasan terkait status hukum Hunian Tetap (Huntap) yang dijanjikan pemerintah.

Melalui koordinator pengungsi, warga mempertanyakan apakah hunian yang akan mereka tempati nantinya berstatus Hak Milik sepenuhnya atau hanya sebatas Hak Pakai dengan jangka waktu tertentu.

"Kami sangat bersyukur atas rencana pembangunan Huntap ini. Namun, demi ketenangan batin warga yang sudah kehilangan segalanya, kami butuh penjelasan resmi: apakah rumah itu nanti jadi milik kami selamanya atau ada batasan waktu pemakaian?" ujar Nopendri (Kadir), Ketua Koordinator Pengungsi di posko SD 05 Kayu Pasak, Selasa (06/01/2026).

Saat ini, sebanyak 201 Kepala Keluarga (KK) masih bertahan di lokasi pengungsian SD 05 Kayu Pasak. Kejelasan status properti dianggap sangat krusial agar warga dapat menata kembali kehidupan ekonomi dan sosial mereka tanpa rasa was-was akan penggusuran di masa depan.

Warga berharap pihak terkait, baik dari Pemerintah Kabupaten Agam, BPBD, maupun Dinas Perkim, dapat turun langsung memberikan sosialisasi mendalam.

"Kami hanya ingin kepastian hukum yang jelas agar kami bisa fokus membangun kembali masa depan keluarga kami," tambah Nopendri.

Tragedi banjir bandang November lalu merupakan salah satu bencana terparah di wilayah Salareh Aia, yang mengakibatkan puluhan rumah hancur dan memaksa ratusan jiwa mengungsi hingga hari ini. (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments