Mobil Sewa Dilaporkan Hilang, Satreskrim Polres Tanah Datar Kembalikan Avanza ke Pemilik
Penyerahan barang bukti berupa unit kendaraan beserta dokumen pendukung dilakukan langsung oleh Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, SH, MH, kepada pemilik sah, Adira Devi Anisa, pada Jumat (27/02/2026).
Kronologi Modus Operandi ini bermula pada 21 Desember 2025. Terduga pelaku berinisial R, warga Parak Juar, Batusangkar, menyewa (rental) mobil Toyota Avanza warna hitam milik korban dengan alasan untuk keperluan urusan proyek.
"Sebelumnya hubungan sewa-menyewa ini berjalan lancar. Namun, pada tanggal 21 Desember tersebut, terduga pelaku membawa mobil dan tidak kunjung kembali hingga akhirnya dilaporkan hilang," ujar AKP Surya Wahyudi.
Setelah dilakukan penelusuran oleh tim Opsnal Satreskrim, kendaraan tersebut akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Payakumbuh.
Penyerahan Barang Bukti
Meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, AKP Surya menegaskan bahwa status mobil tersebut masih dalam proses penyelidikan sebagai barang bukti hukum.
Dalam prosesi penyerahan tersebut, turut hadir, Devi Yanti (Kepala Jorong Malana Ponco), Masril (Kakak korban/perwakilan keluarga).
AKP Surya Wahyudi menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penegakan hukum formal, tetapi juga memberikan prioritas utama pada pemulihan hak-hak korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi penegakan hukum yang lebih humanis, di mana keadilan bagi korban tidak hanya diukur dari hukuman bagi pelaku, namun juga pada kompensasi, restitusi, serta perlindungan psikologis yang maksimal.
Pihak Sat Reskrim memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan beriringan dengan upaya mitigasi dampak kerugian yang dialami korban. Dengan menggandeng instansi terkait, Sat Reskrim memfasilitasi pendampingan agar hak-hak konstitusional maupun materiil korban dapat segera dipulihkan. Strategi ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan yang utuh dan menyeluruh bagi masyarakat yang mencari perlindungan hukum.
Terduga Pelaku Masuk DPO
Hingga saat ini, terduga pelaku berinisial R masih melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran secara intensif. Kasat Reskrim mengimbau agar pelaku bersikap kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap terduga pelaku segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat berjalan. Kami tetap mengedepankan upaya hukum Restorative Justice (keadilan restoratif) jika memungkinkan di kemudian hari," pungkas AKP Surya Wahyudi. (**)


0 Comments