Polsek Linggo Sari Baganti, Gagalkan Penjualan Mobil Curian ke Bengkulu, Dua Pelaku Ditangkap di Pesisir Selatan
Kasus ini terungkap pada Kamis (29/1/2026) dini hari, bermula dari laporan anak korban yang melihat mobil milik orang tuanya melintas di jalan dengan ciri serupa, namun menggunakan nomor polisi berbeda.
Mobil tersebut diketahui merupakan Toyota Avanza warna putih yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Barung-Barung Belantai, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Saat pelapor berupaya menghentikan kendaraan tersebut, mobil justru berhenti mendadak. Tiga orang yang berada di dalamnya kemudian turun dan melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar Muaro Gadang Air Haji.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, mengatakan pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari Aipda Firdaus.
“Setelah menerima laporan pencurian mobil Toyota Avanza warna putih yang terjadi di Barung-Barung Belantai, kami langsung melakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Welly.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan pelaku pertama, SI alias ADI, yang diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Kelompok I, Kenagarian Muara Gadang Air Haji. Pengembangan kasus berlanjut hingga malam hari, dan polisi kembali menangkap pelaku kedua, RA alias RUDI, sekitar pukul 20.30 WIB di Parik Kampung Pasar Utara, Barung-Barung Belantai.
Dari pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tiga orang. Satu pelaku lain berinisial NN masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). NN diketahui baru sekitar dua minggu berada di Pesisir Selatan setelah datang dari Jawa Barat dan Kepulauan Mentawai, bekerja sebagai buruh di ladang milik seorang warga setempat.
Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei target di wilayah Tarusan. Aksi pencurian dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Mobil hasil curian kemudian disembunyikan di sebuah pondok ladang, sebelum identitas kendaraan diubah dengan melepas pelat nomor.
Selanjutnya, mobil tersebut dibawa ke Kota Padang untuk memesan pelat nomor palsu. Setelah itu, ketiga pelaku berangkat menuju Bengkulu dengan maksud menjual kendaraan tersebut. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Linggo Sari Baganti.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan.
“Dua pelaku telah diamankan dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Yogie.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara. Yogie juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron, tukasnya (Boby)


0 Comments